Ini Kronologi Dua Pedagang Sayur di Magelang yang Tewas Diracun Sianida Dukun Pengganda Uang
KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dua pedagang sayur Lasman (31) dan Wasdiyanti (38), warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang tewas usai meminum air yang diduga mengandung racun sianida. Keduanya yang merupakan saudara ipar tersebut meminum air yang diberikan oleh tersangka IS (57) yang sehari-hari membuka pengobatan alternatif. Motif tersangka karena ingin mengusai uang korban sebesar Rp25.000.000. “Korban ditemukan di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang,\" jelas Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, Jumat (19/11/2021). Peristiwa terjadi pada Rabu 10 November 2021. Awalnya korban ke rumah tersangka di Dusun Karang Tengah RT 02/07 Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. IS memasukkan potas ke dalam minuman plastik sebagai syarat dalam ritual mendoakan uang. Tujuannya untuk menguasai uang milik korban Rp25.000.000. \"Tersangka tidak mau disebut sebagai pengganda uang, tetapi uang tersebut didoakan agar tidak habis-habis. Namun ternyata tersangka punya motif lain yaitu ingin menguasai uang korban,\" ungkap Alfan. Pada sekitar pukul 15.30 WIB, Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000 yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya. Lalu pada pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Kemudian korban memberikan sebuah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka. Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25.000.000 yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan. Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya. Lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, kedua korban pamit pulang menuju ke Pasar Kaliangkrik bertemu dengan orang yang menerima gadai mobilnya untuk mengambil dompet yang tertinggal di dalam mobilnya. Saat akan kembali kerumah pada pukul 19.00 WIB namun korban berhenti dulu di pinggir jalan ikut Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran untuk meminum air yang diberikan oleh tersangka, diduga setelah meminum air tersebut korban langsung meninggal dunia. Pada pukul 20.20 WIB, saksi teman pemilik mobil rental melintas dan menemukan mobil berhenti di pinggir jalan dalam keadaan lampu menyala dan mesin hidup, lalu melihat korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental. Lalu pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa. Kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran. Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Sat Reskrim Polres Magelang melakukan olah TKP. Kemudian dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan. Kedua korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida. Tim melakukan pelacakan terhadap dugaan orang yang memberikan sianida kepada kedua korban. Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp25.000.000 milik korban. \"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban. Adapun potas dibeli tersangka pada tanggal 31 Oktober 2021 di Toko Pertanian di wilayah Desa Sutopati. Penyidik telah memeriksa sebanyak 17 saksi,\" terang Alfan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam uang Rp25.000.000, dua buah botol air mineral dan buah botol minuman bersoda, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban, pakaian tersangka, dua buah handphone milik korban, satu buah handphone milik tersangka, satu unit motor Honda Revo warna hitam. Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP , yakni tindak pidana pembunuhan dalam bentuk lainnya adalah tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: