Izin Karaoke Kembali Disoal Ely Minta Ditutup Semua
MAGELANGEKSPRES.COM,FRAKSI PAN DPRD Kota Tegal kembali menyoal perizinan tempat hiburan karaoke dalam Rapat Paripurna Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/7) siang. Sebelumnya, Fraksi PAN menyinggung perizinan tempat karaoke saat Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/7). Ketika itu, Fraksi PAN meminta Pemkot untuk menertibkan tempat karaoke tidak berizin, karena menimbulkan praduga yang tidak baik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dan Rapat Paripurna selanjutnya dijawab akan diperhatikan dan ditindaklanjuti. Wakil Ketua Fraksi PAN Ely Farisati mengatakan, Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada wali kota yang telah memperhatikan dan akan menindaklanjuti terhadap permasalahan tempat karaoke yang sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, tepatnya pada 6 Februari 2020 lalu, yang sebenarnya menurut Fraksi PAN terlambat. “Karena seharusnya menindaklanjutinya sebelum izin tempat karaoke habis, sehingga tidak sampai terjadi kekosongan peraturan yang menyebabkan terjadinya praktik usaha yang tanpa izin bisa berjalan di Kota Tegal,” kata Ely. Menurut Ely, hal tersebut sangat disayangkan karena bisa menyebabkan ketidakpastian dalam usaha dan bisa memuncukan oknum-oknum yang tidak bertaggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi. Sebelum ada aturan yang jelas, Fraksi PAN meminta wali kota menutup semua tempat karaoke yang tidak berizin. “Yen wani aja wedi-wedi, yen wedi aja wani-wani,” ujar Ely. (nam/wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: