Jual Sisa Kios Pasar Legi, PAD Pemkab Temanggung Bisa Bertambah Rp 4 Miliar

Jual Sisa Kios Pasar Legi, PAD Pemkab Temanggung Bisa Bertambah Rp 4 Miliar

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung segera menjual kios dan los Pasar Legi Parakan yang masih tersisa guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Dengan penjualan tersebut diharapkan mampu memasukkan PAD sekitar Rp4 miliar. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Rony Nurhastuti menyebutkan  jumlah  kios di Pasar Legi Parakan baik di lantai I  dan II seluruhnya sebanyak 505 unit dan sudah laku 447 unit. Sedangkan masih ada 58 unit yang belum terjual. Demikian halnya untuk los baik di lantai I dan II dari keseluruhan 2.459 unit yang sudah laku sebanyak 2.450 unit, sehingga masih ada 9 los yang belum terjual. Oleh karena jumlah kios yang siap dijual sebanyak 58 unit dan los sebanyak 9 unit. Baca Juga Bekuk 5 Pengedar Upal, Polisi Temanggung Amankan Rp 52 Juta Upal “Penjualan mulai  tanggal 2 Oktober sampai dengan tanggal 15 Desember 2019, bagi masyarakat yang beminat dapat berhubungan langsung ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelola Pasar Legi Parakan pada setiap hari jam kerja,” terang Rony. Ia mengemukakan harga kios dan los ditawarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang penempatan pedagang Pasar Legi Parakan. Di situ disebutkan bahwa  harga jual los di lantai I sebesar Rp10.000.000 dan yang berada di lantai II sebesar Rp8.000.000. Sedang harga kios baik di lantai I maupun II bervariasi sesuai dengan ukuran dan letaknya dengan tingkatan harga terendah Rp47.850.000 dan yang tertinggi Rp167.040.000. Jika seluruh los dan kios tersebut terjual maka bisa menyumbangkan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp3.913.840.000 dengan rincian dari penjualan los Rp76.000.000 dan penjualan kios Rp3.837.840.000. “Untuk  pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke kas daerah di Bank Jateng, dengan terlebih dahulu mengambil surat tanda setoran di UPT Pasar legi Parakan,” jelas Rony. Terkait model pembayarannya tidak boleh diangsur, jadi wajib lunas. Namun menurut Rony pihaknya dapat mengupayakan agar ada pihak ketiga seperti bank yang bisa membantu para pedagang. Baca Juga Festival Gunung Tidar di Magelang, Peringati Haul Syekh Subakir, Ulama Besar yang Dimakamkan di Gunung Tidar “Jadi nanti pedagang ngangsurnya ke bank bukan ke pemkab,” ujarnya. Adapun syarat bagi calon pembeli, dengan melampirkan fotocopy KTP 3 lembar dan menyerahkan pas foto berwarna 3 lembar untuk kios background warna merah dan untuk los background warna biru. Sebagaimana diketahui Pasar Legi Parakan dibangun di masa pemerintahan Bupati Bambang Sukarno. Pada saat itu juga pasar yang diklaim menjadi pasar modern terbesar di Jawa Tengah ini langsung diresmikan dan mulai beroperasional pada akhir 2017. Pasar legi Parakan memiliki luas kurang lebih 3 hektar, dan dapat menampung sekitar 3.000 pedagang. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: