Kasus BOS Afirmasi Ganggu Iklim Pendidikan di Kabupaten Purworejo

Kasus BOS Afirmasi Ganggu Iklim Pendidikan di Kabupaten Purworejo

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Persoalan BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purworejo dinilai berdampak negatif pada dunia pendidikan di Kabupaten Purworejo. Untuk menanggulanginya, Kejaksaan Negeri Purworejo diminta untuk bertindak secara profesional dan tegas dalam menangani persoalan dugaan penyimpangan itu. Selanjutnya untuk segera menentukan sikap apakah ada kesalahan atau tidak dalam penggunaan dana itu, agar kepala sekolah tidak resah dan ketakutan sehingga mengganggu proses pendidikan di Kabupaten Purworejo. Hal itu disampaikan mantan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah periode 2015-2019, Luhur Pambudi Mulyono saat berbincang dengan awak media, kemarin. \"Isu yang berkembang di Purworejo terkait pelaksanaan program BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 ini, menurut saya sangat mengganggu dunia pendidikan. Dimana para kepala sekolah menjadi ketakutan yang luar biasa, terlebih setelah adanya pemeriksaan dan pencarian data dari tim Kejaksaan Negeri Purworejo,\" ujarnya. Anggota DPRD Purworejo Fraksi PDIP ini menambahkan, ketakutan para kepala sekolah terlihat dari sikap beberapa kepala sekolah saat menemui dan berkonsultasi bersama Luhur Pambudi beberapa waktu lalu. Para kepala sekolah menjadi terganggu dan ketakutan dalam mengambil langkah-langkah kebijakan dalam dunia pendidikan di sekolah mereka. \"Ini sangat mengganggu sekali, bagaimana mereka akan membuat inovasi baru didunia pendidikan apalagi mereka dihadapkan dengan berbagai persoalan dalam menghadapi akhir tahun ajaran, seperti kelulusan, kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru yang beda di masa pandemi Covid-19 ini,\" jelasnya. Menurutnya, para kepala sekolah ini hanya menjadi korban kebijakan yang salah. Dengan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan, para kepala sekolah menjadi takut dan menghambat pemikiran-pemikiran mereka untuk melakukan langkah dan tindakan di sekolah. \"Untuk itu saya berharap Kejaksaan Negeri Purworejo untuk lebih bekerja secara profesional, bagi mereka yang telah diperiksa ya sudah segera ditindaklanjuti saja, dan jangan dijadikan sebagai alat pemeriksaan saja. Tentukan saja jika salah ya dianggap salah, jika ada penyimpangan segera ditindak. Namun jika tidak ada kesalahan segera untuk dihentikan, agar psikologi para kepala sekolah menjadi tidak terganggu,\" ujarnya. Disampaikan, terkait anggaran yang diturunkan oleh pemerintah, baik dari pusat, propinsi maupun daerah kabupaten, dalam pelaksanaan atau penggunaan dalam setiap programnya pasti disertai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Dalam aturan juklak dan juknis di dunia pendidikan itu tidak mengenal adanya fee atau cashback atau upah dan sejenisnya terlebih dalam pelaksanaan belanja pengadaan sekolah. \"Saya sudah menyampaikan kepada para kepala sekolah yang menemui saya, supaya tidal resah. Kalau tidak merasa untuk memperkaya diri sendiri dengan anggaran sekolah baik itu dana BOS atau lainya tidak usah takut. Apalagi saat ditanya penegak hukum, untuk dijawab apa adanya, karena jika tidak bersama tentu akan dengan mudah bila menjawab dengan apa adanya, melaksanakan sesuai prosedur yang ada,\" pungkasnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: