Kasus Meninggal Tembus 2.048 Orang

Kasus Meninggal Tembus 2.048 Orang

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) mencatat penambahan kasus terkonfirmasi hingga Jumat (12/6) totalnya menjadi 36.406 setelah ada penambahan sebanyak 1.111 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 13.213 setelah ada penambahan sebanyak 577 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 2.048 dengan penambahan 48. Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 15.333 pada hari sebelumnya, Kamis (11/6) dan total akumulasi menjadi 478.953, yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 110 laboratorium, Test Cepat Melokuler (TCM) di 80 laboratorium dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 208 lab. ”Akumulasi kasus konfirmasi Covid-19 yang positif adalah sebanyak 1.111 orang, sehingga total menjadi 36.406 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Apabila kemudian dirincikan dari 5 wilayah dengan penambahan kasus per hari ini, Provinsi Jawa Timur menjadi yang tertinggi yakni 318 kasus baru, DKI Jakarta 93, Sumatera Utara 88, Sulawesi Utara 65, Kalimantan Selatan 60. ”Kalau kemudian kita lihat sebarannya, maka angka ini didominasi oleh penambahan kasus di Provinsi Jawa Timur sebanyak 318 kasus, namun juga pada saat yang bersamaan melaporkan bahwa yang sembuh adalah 72 orang, kemudian DKI Jakarta 93 kasus baru dan 120 sembuh,” jelas Yuri. ”Kemudian Sumatera Utara 88 kasus dan belum ada laporan sembuh, Sulawesi Utara 65 kasus belum ada laporan sembuh, Kalimantan Selatan 60 kasus dengan 15 sembuh,\" imbuhnya. Sementara itu, data provinsi 5 besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari DKI Jakarta 8.740 orang, Jawa Timur 7.421, Jawa Barat 2.572, Sulawesi Selatan 2.582, Jawa Tengah 1.876 dan wilayah lain sehingga totalnya 36.406. Berdasarkan data yang diterima Gugus Tugas dari 34 Provinsi di Tanah Air, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah penambahan kasus sembuh tertinggi yakni 3.781 disusul Jawa Timur sebanyak 1.865, Jawa Barat 1.057, Sulawesi Selatan 830, Jawa Tengah 681 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 13.213 orang. Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis. Gugus Tugas Nasional merincikan akumulasi data positif Covid-19 lainnya di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 22 kasus, Bali 695 kasus, Banten 1.157 kasus, Bangka Belitung 132 kasus, Bengkulu 95 kasus, Jogjakarta 262 kasus. Selanjutnya di Jambi 106 kasus, Kalimantan Barat 267 kasus, Kalimantan Timur 373 kasus, Kalimantan Tengah 565 kasus, Kalimantan Selatan 1.694 kasus, dan Kalimantan Utara 170 kasus. Kemudian di Kepulauan Riau 238 kasus, Nusa Tenggara Barat 891 kasus, Sumatera Selatan 1.304 kasus, Sumatera Barat 671 kasus, Sulawesi Utara 644 kasus, Sumatera Utara 768 kasus, dan Sulawesi Tenggara 277 kasus. Adapun di Sulawesi Tengah 159 kasus, Lampung 153 kasus, Riau 120 kasus, Maluku Utara 285 kasus, Maluku 387 kasus, Papua Barat 200 kasus, Papua 1.197 kasus, Sulawesi Barat 97 kasus, Nusa Tenggara Timur 105 kasus dan Gorontalo 181 kasus. Total untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau ada sebanyak 37.538 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diawasi ada 13.923 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 424 kabupaten/kota di Tanah Air. Di tempat yang sama dr. Reisa Broto Asmoro akhirnya angkat bicara terkait komentar miring tentang dirinya yang kini bergabung dalam tim komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menambah sejumlah fitur baru di aplikasi PeduliLindungi, termasuk sertifikasi elektronik bebas Covid-19.”Kami harapkan masyarakat untuk lebih aktif memasang karena sangat penting untuk mencegah dan mengetahui gerakan dan persebaran Covid-19,” kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Sertifikasi tersebut berdasarkan registrasi hasil tes cepat dan tes swab. Kementerian menyebut sertifikat ini sebagai \"paspor pada masa relaksasi dan new normal Pembatasan Sosial Berskala Besar. ”Kami harapkan minggu pertama bulan juli pengembangan bisa selesai dan digunakan oleh masyarakat,” kata Johnny. Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menyatakan sertifikat elektronik ini dapat digunakan untuk keperluan bepergian. Pengembangan lainnya yang akan dipasang dalam aplikasi PeduliLindungi berupa kode QR untuk fitur buku harian digital, digital diary, untuk mencatat riwayat bepergian pengguna. Fitur ini dijadwalkan tersedia pada minggu ketiga Juni. Pada minggu kedua Juli, aplikasi akan memiliki teknologi pengenal wajah serta mengecek suhu tubuh, yang bisa dimanfaatkan untuk mengukur temperatur badan sebelum memasuki gedung. Kominfo juga berencana memperluas aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna feature phone, yaitu melalui pesan SMS. ”Pengguna smartphone cukup signifikan, namun, yang non-smartphone jauh lebih besar. Kami harapkan pengguna PeduliLindungi semakin banyak, maka aplikasi semakin bermanfaat membantu masyarakat mencegah tertular (virus corona),” jelasnya. Nah, bagi para pengembang, Kominfo juga berencana membuat software developer kit agar PeduliLindungi bisa dimasukkan ke aplikasi lain, misalnya aplikasi ojek online. Johnny mengilustrasikan penggunaan PeduliLindungi di aplikasi ojek daring, bahwa pengemudi akan bisa menggunakan kode QR untuk mengetahui wilayah mana saja yang sudah memenuhi protokol medis sehingga dapat membantu mereka dalam mengantarkan penumpang. Selain itu, PeduliLindungi diharapkan dapat dikembangkan untuk mengetahui kapasitas suatu tempat, misalnya restoran, apakah sudah diisi maksimal 50 persen pengunjung. Jika sudah diisi 50 persen, pengemudi akan disarankan untuk tidak masuk ke tempat tersebut. Terkait dengan aturan legal penggunaan aplikasi tersebut, yaitu Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tahun 2020, sudah mengalami perubahan antara lain penjelasan yang lebih terperinci mengenai perlindungan data pribadi. ”Revisi ini juga memasukkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang memeriksa fitur dan versi terbaru PeduliLindungi untuk menjamin keamanan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: