Kejari Demak Musnahkan Sabu Senilai Rp 2,3 Miliar

Kejari Demak Musnahkan Sabu Senilai Rp 2,3 Miliar

MAGELANGEKSPRES.COM,DEMAK - Sabu senilai Rp 2,3 Miliar dimusnahkan Kejaksaan Negeri Demak kemarin (26/3). Sabu ini termasuk dalam barang bukti perkara inkrah 2019, lainnya seperti uang palsu 653 lembar pecahan Rp 50.000, alat hisap sabu, pil sebanyak 15.341 butir, obat jenis Hexymer sebanyak 1000 butir, miras berbagai jenis dan handphone. Kepala Kejari Kabupaten Demak, M Irwan Datuiding menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti inkrah 2019 ini dilakukan bersama bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Demak. \"Saat ini kami memusnahkan barang bukti perkara di Kejari Demak yang telah inkrah 2019, di antaranya perkara narkotika, judi, pemalsuan uang, dan tindak pidana perkara umum lain,\" jelas Kajari. Baca Juga Tim Resmob Polres Magelang Amankan Botoh Pilkades, Sita Uang Rp19 Juta \"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, yang kita musnahkan sebanyak 780 gram yang didapat dari bandar di Demak. Jika 1 gramnya senilai Rp 3 juta, berarti sekira bernilai Rp 2,3 miliar,\" terangnya di Halaman Kejari Demak. Terkait perkara pemalsuan uang, Kajari mengatakan bahwa mereka juga memusnahkan 600 lembar pecahan lima puluh ribuan. \"Perkara pemalsuan uang tersebut sudah ditangani dan tidak ada indikasi yang mengarah pada Pilkada,\" jelasnya. Ditambahkan oleh Kajari, bahwa kasus yang menonjol di tempatnya saat ini yakni perkara pencabulan. \"Kami akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah untuk meminimalisir kasus tindak pidana pencabulan dan narkotika yang disinyalir sudah masuk pada pondok pesantren,\" pungkasnya. (adi/sgt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: