Kejari Kota Magelang Musnahkan 331 Botol Miras dan BB Hasil Kejahatan
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang menggelar pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana, Rabu (15/12). Dipastikan BB yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Siti Aisyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana yang telah inkrah. \"Terdiri dari 11 perkara antara lain 26 perkara narkotika, 7 perkara pencurian, 5 perkara penganiayaan 1 perkara penggelapan, 4 perkara penipuan, 1 perkara pornografi, 2 perkara penadahan,1 perkara informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), 1 perkara kejahatan yang Membahayakan Keamananan umum bagi orang atau barang, 1 perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan 2 perkara pengendalian minuman keras,\" bebernya. Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak Januari 2021 hingga Desember 2021. Dijelaskan barang bukti berupa pakaian, kunci, pisau, kapak, buku dan kertas catatan, Uang Palsu sejumlah 10 bendel dan alat kejahatan lainnya serta perkara tindak pidana ringan dengan BB berupa minuman keras dengan barang barang bukti 331 Botol yang terdiri dari anggur koleson, anggur putih, anggur KTI, whisky, anggur ginseng, Bir singaraja, Bir prost, Bir Guinnes, mix max, Bir bintang, Iceland, dan Gilbey’s. \"Barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Barang bukti berupa Narkotika, dilakukan melalui netralisasi kimia dengan cara mengunting plastik pembungkusnya dan kemudian serbuk kristal sabu, Pil alprazolam / Pil Merlopam2, dan Tembakau Gorilla dimasukkan kedalam ember berisi air yang dicampur dengan porstek / pembersih lantai yang mengadung zat netralisasi kimia, kemudian diaduk sampai mencair hingga menjadi limbah cair kemudian dimasukkan ke dalam lubang tanah dan ditutup kembali atau dibuang dalam sistem pembuanagn air kotor sehingga tidak dapat dipakai kembali, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan melalui pembakaran dengan cara disiram menggunakan bensin /pertalite kemudian dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat dipakai lagi,\" jelas Ka Kejari. Selanjutnya ditambahkan Siti, barang bukti berupa pisau, kapak atau barang lainnya yang terbuat dari logam, dimusnhakan dengan cara memotongnya dengan alat pemotong hingga kecil-kecil dan kemudian menimbunnya kedalam tanah sehingga tidak dapat dipakai lagi. \"Barang bukti minuman keras, dengan cara memecahkan botolnya hingga keluar cairan minuman keras tersebut kedalam lubang tanah dan kemudian menimbunnya kedalam tanah atau dibuang dalam sistem pembuanagn air kotor. Sedangkan, barang bukti lainnya berupa pakaian, botol plastik, buku / kertas, dan barang lainnya dilakukan melalui pembakaran dengan cara menyiram barang - barang tersebut menggunakan Bensin / Pertalite kemudian dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat dipakai lagi. Untuk barang bukti seperti hand phone atau barang yang masih bisa dipergunakan dilelang,\" tandasnya. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: