Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Bos Tembakau Temanggung Divonis 20 Tahun,

Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Bos Tembakau Temanggung Divonis 20 Tahun,

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG –Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Brigadir Pol Permadi pada sidang dengan agenda putusan pada kasus pembunuhan terhadap bos tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (62), sangat memukul keluarga korban. Keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung yang menjatuhkan sanksi penjara selama 20 tahun kepada tersangka utama dalam kasus ini. Sebab menurut keluarga korban hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ini tidak sebanding dengan perbuatannya yang menghabisi korban dengan cara yang sadis. “Pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ini terencana, tapi hukuman yang diberikan kepada terdakwa masih sangat ringan,” ungkap Edi, salah satu kakak korban usai menghadiri sidang, Senin (4/11). Menurutnya, kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa kakak kandungnya ini sangat jelas dilakukan dengan terencana, namun pada kenyataanya terdakwa hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara saja. \"Paling tidak seumur hidup sesuai hukuman maksimal karena pembunuhan berencana. Saya agak kecewa karena hukuman terdakwa terlalu sedikit,\" katanya. Pada sidang diketuai Majelis Hakim R Agung Wibowo, dengan anggota Majelis Hakim Rahmawati Wahyu dan Stephanus Yunanto ini berlangsung lancer, keluarga korban mengikuti jalannya persidangan dengan tertib. Baca Juga Hanya Disetujui 37 Orang, Formasi CPNS Temanggung Tak Sesuai Kebutuhan Kasus ini melibatkan lima terdakwa pelaku, yakni Brigadir Permadi dan Nurtafia (isteri korban) sebagai otak dari pembunuhan berencana. Dua orang berinisial Wiji Indarto (WI) dan Rizal alias Ambon sebagai eksekutor pembunuhan, serta Agus Setyo (AS) yang merupakan pemilik rumah yang sedianya akan digunakan untuk menganiaya korban. Kelima terdakwa diadili secara bergantian. Pembunuhan terjadi sekitar pertengahan Maret lalu dilatari motif perselingkuhan antara isteri korban, Nurtafia dan Brigadir Permadi yang saat itu masih bertugas di Polsek Kranggan Temanggung. Pasangan selingkuh ini menganggap korban menjadi penghalang bagi asmara terlarang mereka, sehingga korban menjadi sasaran untuk dibunuh. Brigadir Permadi dan pacarnya N menyewa WI dan R untuk menganiaya dan membunuh korban. Keduanya menerima bayaran Rp20 juta dari N untuk aksi jahat tersebut. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana. Permadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun. Majelis hakim juga menempatkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan pada penuntut umum untuk mengadili perkara lain. \"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, keluarga korban kehilangan tulang punggung, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya,\" kata Ketua Majelis Hakim R Agung Wibowo. Selama di persidangan, terdakwa Brigadir Permadi selalu menunduk. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu. Demikian pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu dan Novita juga menyatakan akan pikir-pikir dulu. Pada sidang lainnya, majelis menghukum Wiji Indarto dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia berperan sama sebagai perencana dan eksekutor pembunuhan. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa. Sedangkan Rizal Ariyadi alias Ambon dihukum lebih ringan 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum, dengan hukuman 18 tahun penjara. Majelis berkeyakinan Ambon hanya sebagai pembantu. Demikian halnya dengan Agus Setyo yang dihukum 7 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun penjara. Ia dipersalahkan melanggar pasal 340 jo 56 ayat 2 KUHP, yakni sebagai penyedia tempat sehingga termasuk dalam terlibat pembantu pembunuhan. Meski demikian Anggota Majelis Hakim Stefanus SH berbeda pendapat, ia menyatakan Agus Setyo tidak tahu dan tidak terlibat dalam pembunuhan sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan. Atas putusan itu terpidana dan jaksa menyatakan pikir-pikir. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: