Korban Dikunci di Hotel, Pelaku Kuras Barang Berharga

Korban Dikunci di Hotel, Pelaku Kuras Barang Berharga

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Pria pengangguran berinisial DSP (23), warga Kalikayen Ungaran Timur Semarang, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Ia menjadi tersangka kasus pencurian dengan modus menguras harta korbannya saat lengah. Petualangan DSP berakhir setelah berhasil menguras harta AS (25), seorang mahasiswi warga Kecamatan Grabag, Purworejo. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. “Modusnya, tersangka mencari mangsa lewat medsos. Dari situlah, korban kenal dengan pelaku,” kata Kapolres Purworejo, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim, Kamis (25/7). Dari perkenalan itulah berlanjut pertemuan antara tersangka dengan korban di depan Garasi Bus Sumber Alam, Kutoarjo, pada Senin (24/6), sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya lantas berencana ke Alun-alun Purworejo dengan maksud membeli makanan dengan mengendarai motor korban. Sesampainya di depan kantor Bank BCA Kutoarjo, setelah tersangka mengambil uang di ATM, dia beralasan sedang tidak enak badan, dan merasa mual serta pusing. Oleh korban, disarankan untuk beristirahat di penginapan. Akhirnya keduanya memesan kamar di Hotel Hanida Bayan. Setelah sempat beristirahat, saat korban berada di kamar mandi, tersangka beraksi mengambil sebuah dompet yang di dalamnya berisi uang tunai Rp250 ribu, Kartu ATM, SIM C dan kartu NPWP atas nama korban, serta sebuah handphone. “Selanjutnya korban dikunci dari luar dan tersangka membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Haryo Seto didampingi Kapolsek Bayan, Iptu Sarbini dan Kasubbag Humas Polres Iptu Siti Komariah. Korban selanjutnya melapor ke polisi. Penyelidikan dilakukan polisi dengan cara menyebarkan ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV. Akhirnya diketahui tersangka berada di rumah kost daerah Kalibener, Purwokerto Selatan. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah empat kali melakukan aksi tersebut dengan modus yang sama, dua di Purworejo dan lainnya di Semarang,. Sasarannya, para wanita. Dia sengaja mencari mangsa lewat medsos berupa aplikasi Tantan. “Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: