Koruptor Pembobol Bank Mandiri Divonis Bebas, Jampidsus Terus Melawan
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Tujuh terdakwa kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan negara Rp 1,8 trilun divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan menegaskan akan melawan putusan tersebut. Terlebih, setelah kasasinya tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung ditolak. Ketujuh terdakwa yang divonis bebas itu adalah Direktur PT TABC Rony Tedy, Direktur Head Officer Juventius. Sementara lima lainnya berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I. Yaitu Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager Frans Edward Zandstra, Commercial Bankig Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menegaskan akan mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas ditolaknya kasasi tim jaksa penuntut oleh MA. \"Kita akan upaya hukum luar biasa PK. Jaksa akan mencoba melakukan terobosan hukum. Terutama terhadap novum,\" kata Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11). Dia menegaskan tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya Kejaksaan akan terus mengejar pengembalian kerugian Rp 1,8 triliun dalam kasus ini. \"Kita tetap ajukan. Kejaksaan mau selamatkan uang negara. Jika didiamkan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya uang negara Rp 1,8 triliun ini,\" tegasnya . Dia mengungkapkan awal mula kasus ini itu pemberian kredit modal kerja (KMK) yang awalnya kreditnya sebesar Rp 200 miliar. Namun dalam perjalanannya, pembayaran kredit tersebut macet. Kemudian TAB kembali mengajukan kredit tambahan Rp 500 miliar dengan jaminan TAB mempunyai sejumlah tagihan di beberapa perusahaan atau distributor. \"Jadi TAB itu klaim punya piutang. Itu yang dijadikan jaminan sehingga bank Mandiri mengucurkan kembali tambahan kredit,\" paparnya. Setelah dicairkan Rp 500 miliar, faktanya TAB lagi-lagi pembayarannya macet. \"Lalu dengan pola yang sama minta tambahan jaminan piutang. Lalu muncul lagi tambahan kredit sekitar Rp 700 miliar. Namun, juga macet. Jadi terakhir itu dalam status Kol- 5 (kolektibiltas 5),\" paparnya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata piutang-piutang yang dijadikan jaminan fiktif. Karena itu, Adi Toegarisman yakin proses itu merupakan peristiwa pidana. \"Tujuan utamanya bukan menghukum orang. Namun, berupaya mengembalikan kerugian negara. Itulah fakta dari kasus pokoknya. Ada dua belah pihak kreditur dan debitur. Ini sama-sama kita ajukan sebagai terdakwa di persidangan,\" ucapnya. Namun, putusan pengadilan menyatakan pelaku tidak melakukan perbuatan melawan melawan hukum. Dia memastikan jaksa penyidik dan penuntut umum sudah maksimal. Namun, ketika berbeda pendapat dengan hakim, maka ada upaya hukum yang ditempuh yakni kasasi. Adi menyatakan untuk kasus aquo, Kejaksaan dapat melakukan upaya terobosan hukum dengan melakukan PK. Kemudian, penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menjerat pihak lain untuk dibawa ke Pengadilan. \"Sejatinya jaksa hanya memperjuangkan bagaimana uang negara itu kembali. Putusan MK jaksa tidak boleh PK. Itu aturan formal. Namun, kami yang berniat utk mengembalikan keuangan negara juga melakukan langkah penting. Tujuan utamanya bagaimana uang negara kembali,\" tutupnya. Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kaget dengan penolakan upaya kasasi tim jaksa penuntut umum oleh MA. Seban, ada kasus korupsi lain yang mirip dengan kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB), divonis bersalah oleh MA. Namun, lanjut Boyamin, semua pihak harus menghormati putusan kasasi yang telah ditolak MA. Meskipun putusan itu dinilai salah oleh sebagian orang.\"Hormati putusan MA. Apapun, kiita harus tetap menghormati meskipun merasa putusan itu salah,\" jelas Boyamin. Disinggung apakah Kejaksaan Agung bisa menerbitkan srpindik baru dalam kasus ini, Boyamin menegaskan hal tersebut bisa saja dilakukan. Yakni melakukan penyidikan ulang kasus dan kembali menetapkan tersangka yang telah dibebaskan pasca putusan MA. \"Perlu Sprindik baru untuk menjangkau atau menjerat pihak lain yang diduga terlibat,\" pungkasnya.(lan/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: