KPK Buktikan Ucapan Firli, 1 dari 2 Kepala Daerah Ditahan

KPK Buktikan Ucapan Firli, 1 dari 2 Kepala Daerah Ditahan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menahan dua kepala daerah yang terjerat korupsi. Satu diantaranya telah dieksekusi pekan ini. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan menahan dua kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Penahanan akan dilakukan pekan depan. \"Minggu depan, lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota,\" ujarnya saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11). Pembekalan itu diikuti oleh calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu dari Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur. Dia mengungkapkan lembaganya pada tahun 2020, telah menahan tiga kepala daerah yang terakhir adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. \"Pada 2020 ini kami sudah tahan tiga kepala daerah. Terbaru kemarin Tasikmalaya (Wali Kota Tasikmalaya),\" ujarnya. Dia menyayangkan banyaknya kepala daerah yang ditangani lembaganya. Ada 19 dari 34 gubernur pernah tersangkut korupsi. \"Yang lebih memprihatinkan kita, sebanyak 19 gubernur dari 34 gubernur pernah tersangkut kasus korupsi. Sebanyak 122 bupati/wali kota kena kasus korupsi,\" katanya. Selain itu, KPK juga mencatat 26 dari 34 provinsi telah terjadi kasus korupsi sepanjang 2004 sampai 2020. \"Dari 34 provinsi, sebanyak 26 provinsi terjadi korupsi, kalau begitu hanya delapan yang tidak,\" katanya. Dijelaskannya, terungkapnya kasus korupsi para kepala daerah tak terlepas peran serta orang terdekatnya. \"Karena yang melaporkan korupsi itu orang terdekat. Gubernur korupsi dilaporkan wakil gubernur, harapannya mudah-mudahan cepat ketangkap KPK. Jadi gubernur. Yang wakil wali kota juga begitu mudah-mudahan wali kotanya cepat ketangkap KPK, bupati juga begitu,\" katanya. \"Tolong seandainya kalau para wakil ingin jadi gubernur, ingin jadi bupati, ingin jadi wali kota tahan dulu nafsunya sampai 5 tahun. Ini betul kejadian, kalau tidak sekdanya yang lapor,\" tambahnya. Tidak hanya itu, seorang istri bupati juga pernah melaporkan suaminya karena korupsi. \"Pengalaman empiris laporan korupsi yang dilakukan kepala daerah itu pasti orang terdekat. Kami ambil contoh, kami menangkap bupati yang lapor istrinya,\" ujarnya. Alasan istrinya melapor, karena tidak menikmati uang dari suami. Sebab uang tersebut langsung dibagi kepada istri-istrinya yang lain. \"Coba seorang istri melaporkan bupati yang korupsi, kira-kira jawabannya apa? Karena dia hanya menerima tetapi tidak menikmati, begitu diterima uangnya itu langsung digeser ke istri kedua, istri ketiga, istri keempat dan istri kelima. Dia foto kepada kita \"ini uang baru diterima oleh suami saya\", tuturnya. Namun, Firli tidak menjelaskan lebih rinci siapa bupati yang dimaksudnya tersebut. \"Ini terjadi, bukan tidak terjadi, benar terjadi, real! Jadi, yang melaporkan orang korupsi adalah orang terdekat,\" katanya. Ancaman Firli terhadap dua kepala daerah langsung dibuktikan KPK. Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung ditetapkan sebagai tersangka pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. dia langsung ditahan. Tidak hanya Buyung, KPK juga menetapkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. \"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH,\" kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11). Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Puji disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. KPK juga langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. \"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020,\" ujar Lili. Untuk tersangka Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, Puji ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Dijelaskannya, perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta. \"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka,\" ungkapnya. Enam tersangka itu, adalah mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Selanjutnya, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba. \"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,\" tuturnya. Selain itu dalam perkara itu, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) sebagai tersangka. \"Saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan Cabang KPK Kavling C1,\" katanya. Dibeberkan Lili, konstruksi kasus bermula pada 10 April 2017. \"Pada tanggal 10 April 2017, Pemkab Labuhanbatu Utara mengajukan DAK TA 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000,00,\" katanya. Selanjutnya, Khairuddin menugasi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta. Keduanya diminta untuk membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labura dan meminta bantuan untuk pengurusannya. Yaya adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Sementara Rifa adalah mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. \"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,\" ungkapnya. Pada bulan Mei 2017, Yaya dan Rifa bertemu dengan Agusman di Hotel Aryaduta Jakarta menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. \"Selanjutnya, pada Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga dan memberitahukan pagu indikasi DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000,\" kata Lili. Berikutnya, pada Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya dan Rifa bertemu Agusman di sebuah hotel di Cikini. \"Dalam dalam pertemuan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 80.000,\" ungkap Lili. Setelah Kemenkeu mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh anggaran DAK TA 2018, Khairuddin melalui Agusman kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya dan Rifa. \"Sekitar Januari 2018, Rifa Surya memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar belum dapat diinput dalam sistem Kemenkeu sehingga tidak dapat dicairkan,\" katanya. Atas informasi tersebut, Yaya lantas menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400 juta. Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman melaporkan kepada Khairuddin dan disetujui. \"Pada April 2018, Yaya Purnomo dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD90.000 secara tunai dan mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka PJH,\" ujar Lili. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dengan demikian, Khairuddin diduga memberi total SGD290.000 melalui Agusman kepada Yaya dan Rifa. Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: