KPK Selamatkan Uang Rp18 Triliun
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp18 triliun sepanjang 2019. Capaian tersebut didapat berkat upaya mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) di 34 Provinsi dan 542 Kabupaten/Kota untuk melakukan penyelamatan potensi kerugian negara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah tersebut didapatkan dari penyelamatan potensi kerugian negara dengan memperbaiki tata kelola manajemen aset daerah sebesar Rp9,56 triliun. Selain itu, jumlah tersebut turut didapat berdasarkan upaya KPK meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah (OPD) senilai Rp8,44 triliun. \"Terjadi kenaikan delapan persen OPD dari semula Rp105,56 triliun pada 2018 menjadi Rp113,84 triliun,\" ujar Alex, Minggu (16/2). Terkait manajemen aset daerah, kata Alex, KPK telah mendorong penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pihak ketiga kepada pemda guna tercatat sebagai aset pemerintah. Aset-aset tersebut di antaranya berupa konstruksi dan bangunan, taman, serta prasarana jalan senilai total Rp3,2 triliun. Kontribusi terbesar penyerahan aset di antaranya Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp2,1 triliun dan Pemprov Sulawesi Selatan sebesar Rp968 miliar. Upaya penataan aset lainnya turut dilakukan KPK dengan mendorong pemda melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan oleh pihak ketiga. \"Selama tahun 2019 telah dilakukan penertiban aset senilai total Rp2 triliun,\" ucap Alex. KPK juga melakukan penyelesaian sengketa aset-aset milik pemda yang berada dalam penguasaan ketiga. Guna mengembalikan aset tersebut, KPK menggandeng Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional. Alhasil, selama 2019 tercatat aset sengketa senilai Rp4,3 triliun telah dikembalikan kepada pemda. Dengan rincian, kawasan wisata Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat senilai Rp2,3 triliun; sejumlah aset di Provinsi Sulawesi Selatan seperti Stadion Mattoangin, pasar, dan terminal senilai total Rp1,5 triliun; serta aset-aset di beberapa daerah lain. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya juga mendorong pemda untuk melakukan sertifikasi aset untuk menghindari perpindahan kepemilikan lantaran tidak memiliki legalitas. Ia mengungkapkan, berdasarkan total 602.664 aset yang belum tersertifikasi, sebanyak 215.273 di antaranya telah memiliki dasar legalitas. \"Secara nasional persentase sertifikasi aset terjadi peningkatan dari 22 persen menjadi 35 persen,\" kata Pahala. Pahala menyebutkan, KPK turut mendorong pemda guna mengembangkan sistem aplikasi terpadu termasuk penyempurnaan database perpajakan, pemasangan alat peremam pajak online, penerapan kebijakan tax clearance, penagihan piutang pajak, hingga penerapan aturan dan sanksi terhadap pelanggar pajak. Hasilnya, terjadi peningkatan penerimaan pajak di beberapa daerah yang signifikan sepanjang 2019. Beberapa peningkatan itu tercatat pada Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) sebesar Rp3,4 triliun atau meningkat 6,4 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan-Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB-PBB) senilai Rp2,5 triliun atau meningkat 12,9 persen. Kemudian Pajak Air Permukaan sebesar Rp680 miliar atau meningkat 231,9 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Rp349 miliar atau meningkat 1,6 persen, Pajak Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, dan Parkir Rp1,3 triliun atau meningkat 12,9 persen, serta penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp75 miliar. \"Hal ini merupakan kontribusi dari pemasangan 11.648 alat perekam pajak online (tapping box) selama tahun 2019,\" kata Pahala. Pahala menekankan, upaya pencegahan korupsi KPK dilakukan salah satunya dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan terkait delapan area intervensi yang merupakan fokus program korsupgah terintegrasi. Yaitu optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan dana desa. \"Selain pemerintah daerah, ke depan KPK juga akan masuk ke kementerian/lembaga dan BUMN,\" kata Pahala. Pada 2019, sejumlah upaya penyelamatan aset KPK pada kementerian/lembaga dan BUMN telah membuahkan hasil. Beberapa di antaranya yakni pengembalian atas sengketa aset YTKI kepada Kemenakertrans senilai Rp1,8 triliun, sengketa aset PT KAI senilai Rp500 miliar, aset rumah milik Kementerian ESDM senilai Rp1,1 triliun hingga penyelesaian piutang PNBP Angkasa Pura 1 senilai Rp91,5 miliar. \"KPK juga berharap kerja sama yang baik yang telah terjalin dengan berbagai instansi selama 2019 dapat ditingkatkan, sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi ke depan semakin dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,\" tutur Pahala. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: