KPPS Tandatangani C Daftar Hadir Disoal 02
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – Tim pemenangan pasangan calon nomer 02 pada Pilkada Purworejo 2020, H Kuswanto-Kusnomo (Bung ToMo) merilis ada pelanggaran yang berhasil ditemukan saat rapat pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan selama dua hari, Jumat-Sabtu (11-12/12). Juru bicara tim pemenangan Bung ToMo, Toha Mahasin mengungkapkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut terendus setelah saksi yang ditugaskan di sejumlah kecamatan menanyakan dokumen C Daftar Hadir saat pemilihan di tingkat TPS. “Temuan saksi kami, ada banyak sekali dokumen C Daftar Hadir yang diduga melanggar prosedur pelaksanaan pemilihan tingkat di TPS,” terangnya. Bahkan, sambung Toha, ada saksi yang berhasil menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa dokumen C Daftar Hadir yang ditandatangani oleh petugas KPPS. Padahal, C Daftar Hadir mestinya harus ditandatangani oleh pemilih. “Ini persoalan serius yang harus diungkap secara terbuka agar tidak mencederai proses pemilihan bupati dan wakil bupati. Bahkan karena temuan tersebut, sejumlah saksi pleno tingkat kecamatan bersikap menolak untuk menandatangani berita acara pleno,” katanya. Disinggung mengenai lokasi temuan pelanggaran tersebut, Toha enggan untuk membeberkan secara detail. Ia justru menambahkan, selain temuan tersebut, dari hasil pencermatan C Daftar Hadir pihaknya juga menemukan adanya tanda tangan ganda serta ketidaksesuaian antara jumlah tanda tangan daftar hadir dengan surat suara yang digunakan di TPS tersebut. “Memang tidak semua C Daftar Hadir dibuka saat Pleno di tingkat kecamatan. Namun dari sampling beberapa desa di sejumlah kecamatan yang membuka C Daftar Hadir, saksi kami berhasil menemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang berpotensi besar merugikan paslon 02 dan menguntungkan paslon lain,” imbuhnya. Dengan temuan tersebut, Toha mendesak agar KPU dapat membuka formulir C Daftar Hadir di seluruh TPS untuk diperiksa kembali demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkada yang akuntabilitas dan transparan. Menurutnya, tranparansi data C Daftar Hadir tersebut sangatlah penting dan menjadi dasar untuk menilai apakah proses pungut hitung di TPS sudah sesuai dengan aturan atau justru ada temuan potensi pelanggaran. “Jumlah daftar hadir tentu harus sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan. Jika ada selisih jumlah antara keduanya, patut diduga ada pemilih siluman yang ikut mencoblos di TPS tersebut. Inilah celah kecurangan yang kami duga dilakukan oleh paslon lain. Maka, demi menegakkan asas langsung, umum, jujur, adil, bebas dan rahasia, kami minta agar dokumen tersebut dibuka kepada publik,” katanya. Toha menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk meneruskan temuan-temuan saksi di lapangan saat pleno di tingkat kecamatan. “Saat ini kami sedang mendalami temuan-temuan untuk diteruskan ke Bawaslu, Kepolisian, DKPP, PTUN maupun ke MK,” katanya. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: