Kumpulkan Bukti-bukti, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Bertemu dengan Warga Wadas yang Menolak Bendungan
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah mulai melakukan dugaan maladministrasi pelayanan dalam proses pengamanan pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Ombudsman melakukan audiensi dengan warga Desa Wadas, yang menolak penambangan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Senin (14/2). Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu menyebutkan pertemuan tersebut hadir juga Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya. Dia menuturkan hasil investigasi itu nantinya akan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dan jika ditemukan indikasi maladministratif maka akan ada tindakan korektif yang diberikan kepada atasan bersangkutan. \"Jadi, tujuan kami ke sini, yakni mencari keterangan secara langsung kepada warga untuk mengetahui secara detail peristiwa di Desa Wadas untuk dituangkan dalam LAHP,\" kata Sabarudin Hulu usai audiensi dengan warga. Dia menjelaskan maladministrasi yang dimaksud yakni mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau kemudian dugaan pengabaian kewajiban hukum atau ketidakpatutan dalam prosedur pengamanan yang dilakukanIntinya, kata dia, bagaimana mekanisme yang telah dilakukan pihak kementerian lembaga. \"Situasi Wadas kini sudah kondusif, namun harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa 8 Februari 2022, tentunya dalam proses pengamanan maka tentu kepada atasannya, kalau ini di wilayah Jawa Tengan maka Kapolda Jateng, kalau kementerian kelembagaan lain juga sama, misal BPN Purworejo maka atasannya yakni Kakanwil BPN Jateng,\" katanya. Menurut dia, tidak cukup dengan keterangan warga, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak kepolisian, BPN, dan kementerian lembaga lain. Dalam kasus 8 Februari 2022 semua data akan diteliti. Pemeriksaan tidak hanya menggunakan satu dua poin saja, tetapi harus menyeluruh sebelum hasilnya disampaikan. \"Kami juga akan minta keterangan pihak kepolisian, BPN dan kementerian lembaga lain, kami akan melihat secara komprehensif, mulai latar belakang dan perkembangan di lapangan. Jika dilihat saat ini sudah kondusif, namun negara harus tetap hadir untuk memastikan permasalahan ini selesai,\" katanya. Terkait kumpulan bukti-bukti, katanya tidak hanya keterangan warga atau pihak terkait lainnya, namun juga dokumen keterangan kementerian lembaga. Sesuai dengan regulasi dan kewenangan, katanya Ombudsman berhak melakukan pemeriksaan tanpa harus didahului dengan pengaduan. Terlebih kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik. (antara/me)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: