MA Perparah Korupsi

MA Perparah Korupsi

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan banyaknya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh koruptor yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, semakin banyak pula hukuman para koruptor yang dikurangi. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah mencatat sedikitnya terdapat 20 perkara dengan terdakwa berbeda yang hukumannya dipotong sepanjang 2019-2020 (lihat grafis). KPK pun, kata dia, berharap fenomena ini tidak berkepanjangan. \"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan,\" ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (21/9). Menurut Ali, pihaknya menilai fenomena ini juga akan menimbulkan sentimen buruk di mata masyarakat terhadap MA selaku garda terdepan bagi pencari keadilan. Ia juga memandang, kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus. Selain itu, sambungnya, efek jera yang diharapkan melalui hukuman terhadap para koruptor tidak akan membuahkan hasil. \"Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia,\" kata Ali. Ali memenegaskan, pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime membutuhkan komitmen yang kuat. Mulai dari pimpinan negara hingga penegak hukum, menurut dia, harus memiliki visi yang sama agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal. Ia pun mendorong MA agar segera mengimplementasikan Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. \"Termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi majelis hakim tingkat PK,\" tandas Ali. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta tren pengurangan hukuman di tingkat PK tersebut mesti menjadi perhatian khusus Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Sebab, kata dia, ICW menilai fenomena tersebut semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia. \"Pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis Pengadilan selalu rendah kepada para koruptor. Catatan ICW, sepanjang tahun 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya 2 tahun 7 bulan,\" ujar Kurnia. Ia menegaskan, para koruptor memanfaatkan ketiadaan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di tubuh MA sebagai celah untuk mendapat pengurangan hukuman. Sebab, Artidjo telah lama dikenal sebagai momok menakutkan bagi koruptor. Menanggapi itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menangkal tudingan institusinya mengistimewakan koruptor. Diapun mengatakan jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan MA tidak sebanyak yang ditolak. \"Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan,\" tegasnya. Menurutnya, MA sebagai lembaga peradilan bukan hanya berperan sebagai penegak hukum. Tapi MA juga berperan sebagai penegak keadilan, termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. \"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat,\" terangnya. Dijelaskannya, PK merupakan hak bagi narapidana maupun ahli waris untuk mencari keadilan atas hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika pada pemeriksaan di tingkat PK ditemukan \\\'novum\\\' (bukti baru) atau pertentangan dalam putusan atau antarputusan dalam perkara serupa dan terkait maka secara hukum MA dapat mengabulkan PK. \"Jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum,\" ujarnya. Dia menuturkan, tidak jarang pula terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam menerapkan pasal tindak pidana korupsi. Contohnya, putusan di tingkat sebelumnya menyatakan terpidana melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun menurut MA pasal yang tepat dikenakan adalah Pasal 3. \"Maka MA di sini tentu akan mengadili sendiri dan bisa bisa jadi hukumannya berubah bisa diperberat dan bisa dikurangi/diringankan dari putusan judex facti,\" tegasnya.(riz/gw/fin) Info Grafis 20 Koruptor Nikmati Potongan hukuman Para koruptor yang mendapat pengurangan hukuman di tingkat PK oleh MA sepanjang 2019-2020: 1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud Putusan 6 tahun, dikurangi menjadi 4,5 tahun di tingkat PK Kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan 2. Pengusaha Choel Mallarangeng Putusan 3,5 tahun, dikurangi menjadi 3 tahun di tingkat PK Kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang 3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun Putusan 3 tahun 9 bulan, dikurangi menjadi 3 tahun di tingkat PK Kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar 4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Putusan 3,5 tahun, dikurangi menjadi 2 tahun di tingkat PK Kasus suap perizinan proyek Meikarta 5. Pengusaha Hadi Setiawan Putusan 4 tahun, dikurangi menjadi 3 tahun di tingkat PK Kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan 6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Putusan 6 tahun, dikurangi menjadi 4 tahun di tingkat PK Kasus suap izin amdal 7. Pengacara OC Kaligis Putusan 10 tahun, dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat PK Kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan 8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman Putusan 4,5 tahun, dikurangi menjadi 3 tahun di tingkat PK. Kasus suap impor gula 9. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi Putusan 7 tahun, dikurangi menjadi 6 tahun di tingkat PK Kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan 10. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi Kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Putusan 10 tahun, dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat PK 11. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi Putusan 4 tahun, dikurangi menjadi 3 tahun di tingkat PK Kasus suap pengaturan perkara 12. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Putusan 8 tahun, dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat PK Kasus suap impor daging 13. Pengusaha Tamin Sukardi Putusan 8 tahun, dikurangi menjadi 5 tahun di tingkat PK Kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan 14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Putusan 4,5 tahun, dikurangi menjadi 2 tahun di tingkat PK Kasus suap revitalisasi pasar 15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo Kewajiban membayar uang pengganti dihapus di tingkat PK Kasus suap pembelian tetraethyllead (TEL) 16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy Putusan 8 tahun, dikurangi menjadi 5 tahun di tingkat PK Kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu 17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra Putusan 5,5 tahun, dikurangi menjadi 4 tahun di tingkat PK Kasus suap pengadaan barang dan jasa 18. Mantan Wali Kota Kendari Asrun Putusan 5,5 tahun, dikurangi menjadi 4 tahun di tingkat PK Kasus suap pengadaan barang dan jasa 19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi Putusan 7 tahun, dikurangi menjadi 5 tahun di tingkat PK Kasus suap perkara Saipul Jamil 20. Mantan Anggota DPR Musa Zainudin Putusan 9 tahun, dikurangi menjadi 6 tahun di tingkat PK Kasus suap proyek Kementerian PUPR Sumber: KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: