Mabes Laporkan Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Magelang pada Bawaslu

Mabes Laporkan Dugaan Politik Uang Pilkada Kota Magelang pada Bawaslu

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Magelang Bersatu (Mabes) melaporkan dugaan adanya politik uang (money politics) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang, Senin (14/12). Belasan anggota LSM tersebut mendatangi Kantor Bawaslu, Jalan Diponegoro sembari menunjukkan bukti dan dokumentasi yang didapat. \"Kami menemukan adanya dugaan money politics dilakukan oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 beserta tim suksesnya. Kami sudah memiliki saksi atas dugaan temuan tersebut. Bahkan pengakuan penerima, juga sudah didokumentasikan,\" kata Ketua LSM Mabes, Amin Suryo kepada wartawan usai melaporkan hal tersebut di Kantor Bawaslu Kota Magelang. Menurut Amin, upaya pelaporan ini karena pihaknya merasa prihatin dengan jalannya pesta demokrasi di Kota Magelang yang mengalami penurunan kualitas. Ia menduga, banyak praktik politik uang, tetapi Bawaslu Kota Magelang gagal mengendus dan mencegahnya. \"Kami rasa Bawaslu tidak maksimal karena melihat sedemikian banyaknya pelanggaran, baik pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik, tapi Bawaslu lemah. Tidak ada temuan dari Bawaslu itu sendiri,\" ujarnya. Sejauh ini, Mabes telah mengirimkan tiga laporan dugaan kecurangan yang dilakukan tim Paslon Nomor 1, selama tahapan pemilihan kemarin. \"Ada tiga temuan yang kita laporkan ke Bawaslu dan seluruhnya tentang politik uang. Dua kasus di Kampung Losmenan, satu kasus di Pasar Telo, Gelangan. Nominalnya Rp100 ribu. Bahkan di Pasar Telo ada indikasi mau dikasih tambahan setelah mencoblos,\" tuturnya. Amin menyebut bahwa dugaan pelanggaran pidana ini dilakukan secara sistematis dan masif. Pihaknya pun meminta Bawaslu Kota Magelang untuk bersama-sama menjadikan kasus ini memenuhi unsur terstruktur jika melihat bukti-bukti yang ada. \"Untuk masif dan sistematisnya sudah jelas. Hanya tinggal terstruktur ini sehingga nanti bisa dinyatakan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), perlu adanya dukungan dari Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),\" jelasnya. Baca Juga 70 Persen Sumur di Kota Magelang Tercemar Bakteri e-Coli Ditambahkan Pelindung Mabes, Abdul Karim bahwa pihaknya sangat menyayangkan dengan kondisi Pilkada di Kota Magelang yang baru kali ini ada indikasi money politics. \"Kami orang lapangan sehingga tahu betul ada kejadian kecurangan semacam itu. Sangat kami sayangkan lagi karena pelakunya adalah tokoh agama di lingkungan itu,\" katanya. Pihaknya pun siap mengawal tiap kasus dan mendampingi para saksi hingga laporan tersebut menemui titik terang. Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran, untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang. Mabes, kata dia, siap memberikan perlindungan dan pendampingan.\"Harapan kami ke depan, kontestasi politik bisa berjalan lebih berkualitas dan terbebas dari kecurangan-kecurangan yang dapat mencoreng citra positif Kota Magelang,\" jelasnya. Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik membenarkan adanya laporan dugaan politik uang dari salah satu LSM itu. Pihaknya pun segera menggelar rapat pleno dan mengkajinya bersama dengan Gakkumdu Kota Magelang. \"Total jadi ada 6 kasus laporan dugaan money politics, tiga di antaranya sudah kita bahas di Gakkumdu, dan masih proses. Sedangkan tiga lainnya masih belum, karena baru saja masuk,\" jelasnya. Ia menegaskan, Bawaslu senantiasa bertindak objektif dan independen. Hingga saat ini, pihaknya mencatat ada 34 kasus laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada. \"Jumlahnya cukup berimbang, ada tentang alat peraga kampanye (APK) dan terakhir 6 kasus soal money politics. Kedua kubu melapor seperti saling bergantian. Ketika pendukung salah satu paslon melapor ke Bawaslu, ganti hari salah satu pihak turut melaporkan,\" ujarnya. Jika sebelum pemungutan suara, ia mengatakan, dominasi laporan perihal APK, namun setelah pemungutan suara, banyak dugaan money politics. Selanjutnya, Gakkumdu akan menilai laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.\"Apalagi ini dugaan pelanggaran pidana, sehingga harus melibatkan pihak-pihak terkait dengan Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, kepolisian, dan lainnya,\" ucapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: