Mahfud MD Instruksikan Penegak Hukum Transparan dalam Bekerja

Mahfud MD Instruksikan Penegak Hukum Transparan dalam Bekerja

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk transparan dalam bekerja. \"Aparat penegak hukum harus keluar dari cara pandang lama yang usang yang sangat konservatif karena sekarang ini sudah mudah dikontrol oleh masyarakat. Begitu anda berlaku konservatif masyarakat akan lebih dulu tahu bahwa Anda main-main,\" kata Mahfud dalam webinar yang disiarkan akun YouTube StranasPK Official, Kamis (2/12). Dia berharap aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. \"Karena kita tidak bisa menghindarkan diri dari tuntutan transparansi ini, sekarang semua serba terbuka. Anda menutupi, orang lain akan membukanya,\" tuturnya. Mahfud meyakini dengan adanya teknologi serta informasi yang matang dan didukung sistem peradilan pidana terpadu para penegak hukum bisa mengubah cara pandang untuk menegakan hukum secara profesional. \"Saya yakin kita semua mampu mari kita bersama mempersiapkan diri kita mengubah cara pandang kita, memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu kita menegakkan hukum secara profesional dan modern,\" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Dalam kesempatan itu, Mahfud berpendapat hal yang bagus jika penanganan korupsi sebelum masuk pengadilan yaitu di kepolisian, di kejaksaan, dan di KPK dirajut dalam satu sistem digital, sehingga ketiganya bisa saling bersinergi. Perkara yang sudah ditangani oleh satu lembaga, tambah dia, tidak perlu dilaporkan dan \"follow up\" oleh lembaga lain, perkara yang macet di lembaga lain bisa dikontrol oleh lembaga yang satunya. \"Semua dalam rangka sinergitas bukan dalam rangka untuk berebutan atau bukan dalam rangka saling menjatuhkan, tapi sinergisitas kerja sehingga masalah korupsi ini bisa kita tangani dengan sebaiik-baiknya,\" kata Mahfud. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: