Mata Dewa Lakukan Pematokan Tanah Secara Mandiri

Mata Dewa Lakukan Pematokan Tanah Secara Mandiri

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Terbelahnya pemilik lahan yang akan ditambang quarrynya untuk keperluan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas Kecamatan Bener menjadi dua kelompok membuat pemasangan patok tanah menjadi sulit. Menyikapi situasi tersebut, Komunitas Masyarakat Terdampak Desa Wadas (Mata Dewa) bersama warga yang setuju dengan penambangan quarry berinisiatif untuk memasang patok tanah mereka secara mandiri. Salah satu pengurus Mata Dewa, Sawaludin mengatakan, pemasangan patok tersebut telah dilaksanakan sejak Rabu (29/4) lalu. Dikatakannya, masing-masing pemilik lahan yang sudah bersedia menerima tanah mereka untuk ditambang sudah mulai melakukan pemasangan patok. “Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dan sosialisasi di Kecamatan Bener beberapa waktu lalu,” kata Sawaludin saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/4). Lebih lanjut dikatakannya, dalam realisasi di lapangan memang tidak semudah yang direncanakan karena berbagai faktor yang melatarbelakangi situasi dan kondisi Desa Wadas sendiri. “Untuk itu kepada warga yang sudah bersedia diukur pemasangan patok dapat dibantu oleh teman-teman dari relawan Mata Dewa,” katanya. Dikatakannya, sejak awal pihaknya meminta kepada seluruh warga Desa Wadas yang tanahnya masuk penetapan lokasi (penlok) dimohon partisipasinya untuk memasang pathok batas, mengitung tanam tumbuh tanahnya masing-masing. Karena partisipasi warga sangat penting agar mereka tahu betul batas tanah dan jumlah tanam tumbuhnya. Cara memasang pathoknya adalah dengan disaksikan oleh pemilik bidang yang berada disebelahnya. Tetapi jika hal tersebut tidak memungkinkan, saksi bisa dilakukan oleh pamong desa. “Jumlah bidang tanah yang harus dipathok sekitar ada sekitar 670 bidang. Tentu ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Namun kami yakin dengan kebersamaan dan kekompakan hal tersebut akan mudah diatasi,” katanya. Selama dua hari ini, Sawaludin mengungkapkan, kendala yang dihadapi dilapangan bukan hanya pada pengukurannya tapi juga pendataan tanam tumbuh yang ada di masing-masing lahan. Karena setelah pengukuran selesai kemudian dilanjutkan dengan penghitungan tanaman.  \"Proses paling sulit itu mendata jumlah tanam tumbuh karena ada 168 jenis tanaman yang harus terhitung sesuai Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020. Dari 168 jenis tanaman itu masih ada 3 klasifikasi yaitu kecil, sedang dan besar,\" tandasnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: