Melalui RTW, Korban Kecelakaan Kerja Bisa Bekerja Lagi
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Para pekerja perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja fatal hingga cacat fisik rentan menganggur akibat perusahaannya tidak bersedia mempekerjakan kembali. Karena itu, perlu adanya jaminan perlindungan sosial bagi pekerja dan komitmen perusahaan untuk mendukung program Return To Work (RTW) atau kembali bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsotek. Hal tersebut mengemuka dalam Press Press Gathering yang digelar BP Jamsostek Cabang Magelang di Joglo Pancoeran Pitoe Magelang, Rabu (29/7). Kegiatan diikuti sejumlah wartawan berbagai media yang betugas di wilayah kerja BP Jamsostek Cabang Magelang, yakni Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purworejo. Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Magelang, Budi Santoso, menyebut jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah kerjanya cukup tinggi. Kondisi itu terlihat dari data pengakses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimilikinya. “Peserta yang mengajukan klaim JKK periode bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 sebanyak 932 orang,” ucap Budi. Menurut Budi, banyak kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang berujung pemberhentian pekerja. Hal itu menjadi beban berat bagi pekerja mengingat harus kembali mencari kerja di perusahaan lain dalam kondisi keterbatasan fisik. “Faktanya kalau ada kecelakaan yang mengakibatkan total retak misal, untuk kembali kerja di tempat dulu sulit. Perusahaan keberatan. Karena itulah, mereka perlu pendampingan,” tandas Budi. Baca juga Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Alun-alun Dipasangi Lampion Merah Putih Pendampingan yang dimaksud diwujudkan BP Jamsostek dengan program RTW, yakni rangkaian tata laksana penanganan kasus Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali kerja. Melalui RTW, pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek dijamin untuk dapat kembali kerja pasca kecelakaan. “Tujuannya memberikan jaminan pekerjaan bagi tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja,” jelas Budi. Prosedurnya yakni, setelah mendapatkan klaim JKK, peserta akan mendapatkan pendampingan dari petugas BP Jamsostek. Selanjutnya pekerja akan diberi pelatihan bersama Balai Latihan Kerja (BLK) di wilayahnya dan direkomendasikan untuk kembali bekerja sesuai kemampuannya. “Kalau perusahaan semula tidak mau menerima, kita salurkan ke perusahaan lain. Dalam program ini kita kerja sama dengan BLK. Itu semua biaya free, mulai perawatan sudah JKK, pelatihan di BKK, sampai rehabilitasi mental dan fisik,” ungkapnya. Lebih lanjut Budi menyebut RTW telah lama diluncurkan dan terus digaungkan. Hingga Juli 2020 ini, di wilayahnya tercatat ada 364 perusahaan pendukung RTW. Ada 16 kasus pendampingan RTW dengan rincian 15 tenaga kerja telah kembali bekerja dan 1 tenaga kerja belum selesai pendampingan. “Pekerja kembali ke perusahaan dan pekerjaan sama ada 10 orang, perusahaan sama tapi beda pekerjaan ada 3 orang, menjadi wiraswasta ada 2 orang, dan 1 orang masih proses pendampingan,” bebernya.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: