Melanggar, 56 Kendaraan Ditilang

Melanggar, 56 Kendaraan Ditilang

MAGELANGEKSPRES.COM, KOTA MAGELANG - Satlantas Magelang Kota menggelar razia gabungan bersama Samsat Kota Magelang di Jalan Ahmad Yani, Senin (22/7). Sebanyak 56 lembar surat tilang diberikan kepada pelanggaran lalu lintas, tidak membawa perlengkapan kendaraan dan surat-surat. Saat ditemui Kasatlantas Magelang Kota, AKP Marwanto SH mengungkapkan beberapa pelanggaran telah dilakukan oleh pengemudi kendaraan. \"Razia dilakukan bagi kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintas di jalan Ahmad Yani, bagi yang belum melakukan perpanjangan langsung kami arahkan untuk melakukan perpanjangan,\" ujarnya. Dalam razia tersebut juga ada tim Samsat Kota Magelang yang langsung melayani perpanjangan STNK jika ada pengendara yang belum bayar pajak. \"Dari 56 yang terkena tilang melakukan pelanggaran berupa perlengkapan kendaraan, SIM dan STNK,\"ungkapnya. Razia yang digelar selama 2 jam tersebut berjalan dengan aman, lancar, tertib dan terkendali. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan tidak lengkapnya kendaraan bermotor.\"Razia ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu untuk menertibkan surat-surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan,\"ujarnya. Selain itu, kegiatan razia dilakukan rutin dalam satu bulan 3 hingga 4 kali, dalam rangka menekan angka laka lantas di wilayah Poles Magelang Kota yang masih cukup tinggi. Marwanto mengimbau supaya pengendara tertib dalam berlalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan. \"Jika pengendara tertib dalam berlalu lintas maka angka kecelakaan pun tidak tinggi. Kami himbau patuhi segala bentuk lalu lintas,\"tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: