Meski Ada Aduan, Kades Terpilih di Kabupaten Magelang Tetap Dilantik Awal Januari
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Meski ada aduan yang masuk ke pemerintah daerah terkait Pilkades Serentak pada 24 November lalu, pelantikan kades tetap akan dilangsungkan pada 8 Januari 2020 mendatang. Pelaksanaan pelantikan tersebut sesuai jadwal sebelumnya. \"Pelantikan perkiraan tanggal 8 Januari 2020. Jaga kondisifitas desa, sebab ada yang legowo dan ada yang belum legowo. Karena masih ada beberapa aduan yang masuk ke pemerintah daerah (pemda). Kami hanya bisa memfasilitasi secara proses hukum,\" ungkap Bupati Magelang Zaenal Arifin tanpa menyebut jumlah aduan. Hal itu disampaikannya dalam Pembekalan Bagi Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 Kabupaten Magelang, Kamis (19/12) di Pendopo drg Soepardi. Terkait dengan pilkades yang gagal di Kabupten Magelang pada gelaran lalu akan dilaksanakan paling cepat tahun 2022. Mestinya diikuti 294 desa. Karena ada satu desa yang gagal menggelar, maka pilkades dilaksanakan di 293 desa. Baca Juga Bawaslu Kabupaten Magelang Terbitkan Buku Melawan Money Politics \"Seharusnya ada 294 desa, namun satu desa gagal yaitu Desa Blondo Kecamatan Mungkid, karena panitia mengundurkan diri. Sesuai dengan regulasi, dalam satu periode yaitu enam tahun diberikan, slot tiga kali pilkades. Pilkades 2019 ini adalah yang ketiga, maka kalau ada yang gagal periode tahun berikutnya 2022,\" papar Zaenal. Zaenal menyampaikan pesan kepada kades terpilih, tugas dan tanggungjawab saat ini kepala desa kian berat, khususnya dalam pengelolaan anggaran dana desa. \"Kepala desa yang menjabat setelah terbit UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah merasakan mengelola dana desa yang tidak sedikit jumlahnya. Hal tersebut tentunya akan menjadi tugas dan pertanggungjawaban kades, karena dahulu tidak ada anggaran untuk desa sebesar itu,\" ucap Zaenal. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Sujadi mengatakan, kegiatan tersebut agar kades terpilih memiliki bekal awal untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa. \"Selain itu agar dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa dapat berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan,\" papar Sujadi. Kegiatan tersebut diikuti 293 kepala desa terpilih dan camat se Kabupaten Magelang. Dengan narasumber Bupati Magelang, Kejaksaan dan Polres Magelang.(cha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: