Meski Sudah Lulus Test, Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas

Meski Sudah Lulus Test, Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Nasib guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum mendapat kejelasan dari pemerintah. Pasalnya, setelah hampir 9 bulan dinyatakan lulus, hingga saat ini belum ada titik terang terkait status mereka. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mendesak pemerintah, untuk segera mengeluarkan Perpres tentang jabatan PPPK, untuk menyelesaikan PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus. \"Ini sudah sudah hampir 9 bulan yang sudah lulus PPPK dibiarkan begitu saja tanpa ada proses tindak lanjut dengan alasan belum ada aturan pendukung,\" kata titi, Rabu (20/11). Menurut Titi, kondisi ini dirasa sangat meresahkan bagi para pegawai honorer yang selama ini sudah giat bekerja, namun tetap saja belum ada kepastian. \"Kami sudah mengadu ke Menpan, BKN, KSP, hingga DPR RI alasanya ya masih menunggu aturan,\" ujarnya. Baca Juga 34 Pasutri Siap Bertarung dalam Pilkades Serentak 2019 di Magelang Bahkan Komisi II DPR RI pun, sempat mengangkat isu terkait PPPK yang tak kunjung ada solusi namun jawaban dari pemerintah tetap serupa yakni masih perlu aturan pendukung. Untuk itu, Titi mengemukakan, sampai saat ini tak ada pilihan lain bagi para pegawai honorer untuk menunggu dalam ketidakpastian tersebut. Namun Titi berharap, segera ada kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap para pegawai honorer, terutama bagi yang telah lulus PPPK sekaligus mendorong hal ini menjadi prioritas yang lebih. \"Saat ini keadaan kami masih sama, digaji Rp150.000 perbulan. Dan dibayarkan tiap 3 bulan sekali Rp450.000,\" katanya. Pada Februari 2019, pemerintah membuka lowongan PPPK tahap I sebanyak 75 ribu orang khusus honorer K2. Sayangnya, sekitar 25 ribuan tidak lulus tes karena nilainya di bawah passing grade. Namun, hingga saat ini, nasib 50 ribuan honorer K2 yang lulus tes PPPK belum jelas dengan alasan terkendala dana dan belum terbitnya Perpres tentang jabatan PPPK. Menjawab hal tersebut, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, bahwa proses penetapan NIP PPPK masih terkendala regulasi. Baca Juga Berkat Raih WTP, Kota Magelang Dapat Dana hingga Rp79 Miliar Menurutnya, kendati sudah ada PP Manajemen PPPK, tetapi harus ada regulasi pendamping yaitu Perpres yang mengatur soal jabatan apa saja yang diisi PPPK, penggajian, serta tunjangan. \"Kami masih menunggu itu kalau sudah ditetapkan, proses penetapan NIP nya segera dilakukan,\" tandasnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, mendesak pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tidak perlu pakai tes. \"Sudahlah, tidak usah dites lagi honorer K2 itu. Mereka sudah lihai karena puluhan tahun bekerja. Kalau yang sudah tua-tua itu dites dengan soal kekinian pasti enggak lulus-lulus mereka,\" katanya. Menurut Hugua tenaga teknis lainnya seperti sopir, penjaga sekolah, petugas damkar, administrasi di kantor kelurahan, sangat tidak logis kalau disuruh ikut tes. \"Dengan usia yang tidak muda lagi akan sulit mereka beradaptasi dengan komputer. Segampang apapun soalya, akan sulit karena mereka sudah tidak muda lagi,\" terangnya. \"Angkat saja mereka jadi PNS, toh cuma beberapa tahun lagi mereka pensiun. Apa enggak kasihan tuh, lama mengabdi tetapi mengicip status PNS,\" imbuhnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: