Metode Perhitungan Dana BOS Diubah

Metode Perhitungan Dana BOS Diubah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah metode perhitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada tahun anggaran 2021. Dalam penghitungan sebelumnya, alokasikan dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, metode alokasi berdasarkan jumlah siswa di sekolah tidak akan diberlakukan lagi. Sebab, metode tersebut membuat setiap sekolah bakal mendapat dana BOS yang berbeda. Alhasil, pembagian dana BOS semakin kecil. \"Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid terlihat adil. Tapi, kenyataannya di lapangan yang terjadi ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T),\" kata Nadiem saat Raker dengan Komisi X di Jakarta, Kamis (24/9). Nadiem menjelaskan, bahwa dengan metode perhitungan BOS saat ini, sekolah yang punya jumlah murid lebih sedikit bakal mendapat alokasi dana yang sedikit pula. Padahal, mereka mempunyai beban yang sama dalam mengelola operasionalnya. \"Dengan dana yang terbatas, pemenuhan fasilitas sekolah menjadi semakin sulit bagi mereka yang muridnya sedikit. Karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil,\" ujarnya. Namun tidak sebaliknya, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. \"Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik, tetapi ada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik,\" imbuhnya. Kendati akan adanya perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Nadiem menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. Khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) Indonesia akan mendapat alokasi dana BOS yang lebih besar. \"Penambahan anggaran tersebut berasal dari realokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar Rp 2,5 triliun. Besaran dana BOS tidak bisa disamakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sekolah yang lebih berhak menerima bantuan kita, seharusnya menerima uang yang lebih,\" terangnya. Nadiem menuturkan, bahwa rincian biaya satuan yang akan direalokasi dilihat dari jumlah per siswa satu sekolah. Untuk SD mulai dari Rp900 ribu - Rp1,96 juta per siswa. Kemudian untuk jenjang SMP dari Rp1,1 juta - Rp2,48 juta. Sedangkan SMA dari Rp1,5 juta - Rp3,47 juta. Adapun untuk SMK, dari Rp1,6 juta sampai Rp3,72 juta. Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Rp3,5 juta hingga Rp7,94 juta. \"Di SD itu jumlah kabupaten/kota yang naik nanti Dana BOS di 2021 ada 377 kabupaten (dari 137) akan naik BOS-nya, SMP 381 kabupaten (dari 133), SMA 386 kabupaten (dari 128), SMK 387 (dari 127) dan SLB 390 kabupaten (dari 124),\" terang Nadiem. \"Hal ini dilakukan karena banyak sekolah di kabupaten yang tidak terlihat penghitungan BOS afirmatif dan kinerjanya. Langkah ini menjadi perhatian dan koreksi dari Kemendikbud,\" ujarnya. Kenaikan dana pendidikan pada tahun depan juga tidak terlepas dari dukungan Komisi X DPR yang menyepakati pagu anggaran Kemendikbud pada 2021 sebesar Rp81,53 triliun. Angka tersebut bertambah sebesar Rp6,44 triliun dari pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2021, yakni sebesar Rp75,09 triliun. \"Komisi X DPR menyetujui pagu definitif Kemendikbud tahun anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun,\" kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. Rincian anggaran tersebut yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Wajib Belajar 12 Tahun sebesar Rp11,86 triliun. Kemudian, pemajuan pelestarian bahasa dan kebudayaan Rp1,08 triliun, kualitas pengajaran dan pembelajaran Rp12,26 triliun, pendidikan tinggi Rp28,20 triliun, pendidikan dan pelatihan vokasi Rp4,66 triliun, dan dukungan manajemen Rp23,433 triliun. Selain itu, kata Hetifah, Komisi X DPR dan Kemendikbud juga sepakat program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya dan yang dibutuhkan masyarakat di kabupaten/kota tertentu, akan memperhatikan saran, pandangan dan usulan anggota Komisi X DPR dalam rangkaian pembahasan RAPBN 2021. \"Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbud untuk menyerahkan kepada Komisi X DPR, bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah UU (Undang-Undang) tentang APBN 2021 ditetapkan di rapat paripurna DPR,\" ujarnya. Sementara itu, Anggota DPR Komisi X, Sofyan Tan mengapresiasi langkah Kemendikbud yang akan merubah skema dana BOS tersebut menjadi solusi dan jawaban terhadap keluhan sekolah di pinggiran. Termasuk, jenjang SMK yang membutuhkan alokasi dana yang lebih besar dalam pengembangan pendidikan. \"Dengan cara seperti ini, kami yakin anak-anak miskin di SMK mungkin bisa menikmati pendidikan yang lebih layak dan lebih berkualitas,\" kata Sofyan. \"Kami bisa melihat ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit dan dia menerima dana BOS yang sedikit. Oleh karena itu, semakin hari, sekolah tersebut tidak lagi berbentuk sekolah, karena tidak ada dana untuk memperbaiki,\" imbuhnya. Terlebih lagi, lanjut Sofyan, selama ini untuk perbaikan gedung dan fasilitas lainnya, sekolah harus memenuhi persyaratan dari pertimbangan jumlah siswa. \"Padahal diketahui, sekolah di daerah 3T tidak dapat memenuhi syarat yang ditetapkan,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: