MK Arena Adu Ilmu, Tiga Pimpinan KPK Bersemangat Memberantas Korupsi

MK Arena Adu Ilmu, Tiga Pimpinan KPK Bersemangat Memberantas Korupsi

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sikap dan langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Agus Rahardjo dengan mengajukan judicial review UU Nomor 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (KPK) ditanggapi positif sebagian kalangan. Meski demikian, kritik tajam juga tidak sedikit ditujukan ke lembaga antirasuah itu. Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam mengatakan jika dilihat dari sisi kepatutan selaku pimpinan KPK tentu tidak elok. Namun, benang merahnya sudah sangat terlihat. Bahwa ini atas dasar pribadi. ”Dari sisi hak sebagai warga negara tentu boleh saja. MK ya tempat yang pas. Arena dalam bernegara, menguji keilmuan, dan rasionalitas,” terangnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (21/11). Terkait kesan pimpnan KPK sudah tidak sejalannya dengan keinginan pemerintah, menurut Yusdiyanto, ini sebuah dinamika dan masih dalam tataran ideal.”Perbedaan persepsi, apalagi dibumbui dengan kuatnya kepentingan dalam sebuah tata aturan, itu hal lumrah. Yang dibutuhkan saat ini adalah semangatnya. Semangat memberatas korupsi. Itu dulu yang didudukan,” terangnya. Kekhawatiran adanya pembelahan dan aksi serupa yang terjadi beberapa waktu lalu, menurut Dosen Hukum di Universitas Lampung itu, menjadi konsekuensi logis. ”Terlalu jauh itu, publik sampai hari ini masih mancatat kok. Justru presiden kan menolak tututan publik, justru mengedepankan kepentingan parpol,” tegasnya. Baca Juga Diikuti 2.000 Peserta, Kota Magelang Jadi Tuan Rumah Ekspedisi Bakti Pemuda Yang pasti, sambung doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu, langkah yudisial review merupakan hal mendasar. Benang merahnya menjawab keraguan publik dan legitimatsi dari UU KPK yang baru diluncurkan. Soal kritik publik yang juga dilontarkan ke KPK khususnya transparansi dalam penanganan perkara juga hal lumrah. ”KPK jangan elergi dong. Ini kan bukti publik sayang dengan KPK. Dan sebetulnya dalam periode ini, sudah sewajarnya semua perkara jadi perhatian publik harus digelar di muka publik. Waktu deadline sudah hampir habis lho,” tandas Yusdiyanto. Diakui atau tidak, satu catatan penting bagi KPK memang kurang fleksibel dalam menyampaikan progres perkara. ”Beberkan saja ke publik. Apa yang sudah dan belum. Supaya publik mengetahui dan memahami. Jangan-jangan memang ada ”mainan” itu di dalam. Kan bahaya, lurus saja, sepeti niatnya,” tegas Yusiyanto. Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik pimpinan KPK yang mengajukan uji materi atau judicial review. \"Lho bagus, bagus, biar nanti diuji di sana,\" kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. Menurut Mahfud, di sidang MK nanti akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain, termasuk dengan pemerintah. \"Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan,\" terangnya. Mantan Ketua MK ini menilai langkah judicial review atau JR sudah sesuai dengan konstitusi. Mengenai apakah Perppu KPK menunggu hasil judicial review dulu, Mahfud mengindikasikan demikian. \"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu,\" imbuh Mahfud. Baca Juga Modal Tiga Emas Kejurprov, Sumiarti Siap Berlaga di ASEAN Paragames Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah komisioner KPK yang mengajukan uji materi UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK karena ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan. ”Dan sekarang kami harus berikan catatan kalau yang mengajukan uji materi adalah orang yang masih duduk di pimpinan lembaga negara, nanti pertanyaannya adalah apa ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan?\" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Dia mencontohkan kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU lalu mengurangi kewenangan sebuah lembaga atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain lalu diuji materi ke MK, itu menjadi lucu. Karena itu menurut dia, ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan namun dirinya menghormati langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi tersebut. ”Kami juga akan menjawab apakah yang didalilkan oleh para pemohon termasuk tiga pimpinan KPK bahwa ini ada cacat formilnya, tidak hanya problem material kesesuaian antara isi UU dengan UUD. Pemerintah dan DPR pasti akan memberikan jawaban dan akan beri keterangan,” ujarnya. Arsul mengatakan penjelasan DPR termasuk apakah KPK tidak diajak bicara dalam penyusunan UU KPK seperti yang diklaim pimpinan KPK. Pihaknya akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang pernah disampaikan DPR kepada KPK ketika lembaga tersebut dipimpin Taufiqurahman Ruki. \"Dukungan yang dibutuhkan KPK, salah satunya adalah revisi UU KPK. Namun sebagai hak konstitusional karena mereka mengajukan uji materi sebagai pribadi, maka saya hormati,\" katanya. Agus Rahajo berkali-kali menegaskan ini merupakan langkah pribadi sebagai warga negara mengajukan judicial review. Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). \"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan Perppu juga enggak apa-apa,\" ucapnya. Wakil Ketua KPK Laode menambahkan UU KPK itu memiliki banyak kesalahan secara formil maupun materiil sehingga harus digugat, apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik. \"Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) pertama UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu. Tidak masuk juga prolegnas,\" tuturnya. Laode juga melihat ketidaksinkronan pada beberapa pasal, yakni antara Pasal 69 dan 70 UU KPK, kemudian aturan tentang Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi memberikan izin. ”Jadi, yang mengawasi Dewan Pengawas itu siapa? Karena tidak ada yang mengawasi semua kinerja dalam KPK, atas sampai bawah. Mereka tidak melakukan pengawasan, tetapi melakukan operasional memberikan izin penyadapan dan penggeledahan,\" ujarnya menegaskan. Sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019. Ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (khf/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: