Naik Cukup Tinggi, UMK Kabupaten Magelang Tembus Rp2,04 Juta

Naik Cukup Tinggi, UMK Kabupaten Magelang Tembus Rp2,04 Juta

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG– Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Magelang di tahun 2020 mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan mengenai kenaikan UMK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. \"Usulannya naik lah. Naiknya agak lumayan, yang jelas lebih tinggi dari tahun kemarin,\" ujar Zaenal, usai menghadiri audiensi bersama masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Dukun, Rabu (20/11). Untuk diketahui bahwa, UMK Kabupaten Magelang tahun 2019 adalah sebesar Rp 1.882.000. Namun demikian berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 tahun 2019 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, telah memutuskan bahwa Kabupaten Magelang mengalami kenaikan UMK menjadi Rp 2.042.200. Zaenal menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian-kajian terkait usulan kenaikan UMK di Kabupaten Magelang. \"Saya kemarin juga pusing karena harus menghitung perangkat desa kita sekian dan yang lainnya juga. Tetapi kita harus menjamin kepastian hidup yang layak,\" ungkap Zaenal. Pihaknya juga telah memetakan bersama pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menemukan komposisi yang sesuai. \"Kalau pengusaha pasti minta yang palin kecil, sementara pekerja pasti minta yang paling besar. Maka kita duduk bersama hingga menemukan formula ini untuk diajukan ke Pak Gubernur,\" terang Zaenal. Hal senada juga diungkapkan oleh, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bahwa tidak akan pernah ada kata ideal dalam penetapan UMK. \"Tidak akan pernah ideal yang dibaca oleh pengusaha dan buruh. Maka itu adalah kompromi yang paling tengah dan akan diakomodasi semua. Tidak ada yang ideal,\" tandas Ganjar. Adapun untuk UMK tertinggi di Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.715.000, dan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000.(cha) Berikut Perbandingan antara UMK 2019 dengan 2020: Kabupaten Demak dari Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

  1. Kota Semarang dari Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
  2. Kabupaten Kendal dari Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
  3. Kabupaten Semarang dari Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880 Kota Salatiga dari Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
  4. Kabupaten Grobogan dari Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p
  5. Kabupaten Brebes dari Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614
  6. Kabupaten Kudus dari Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451
  7. Kabupaten Pati dari Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000
  8. Kabupaten Jepara dari Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000
  9. Kabupaten Rembang dari Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000 Kabupaten Boyolali dari Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500
  10. Kota Surakarta dari Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200
  11. Kabupaten Sukoharjo dari Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000 Kabupaten Sragen dari Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914
  12. Kabupaten Karanganyar dari Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000
  13. Kabupaten Wonogiri dari Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000
  14. Kabupaten Klaten dari Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821
  15. Kota Magelang dari Rp 1.707.000 naik menjadi Rp 1.853.000
  16. Kabupaten Magelang dari Rp 1.882.000 naik menjadi Rp 2.042.000
  17. Kabupaten Purworejo dari Rp 1.700.000 naik menjadi Rp 1.845.000
  18. Kabupaten Purbalingga dari Rp 1.788.500 naik menjadi Rp 1.940.800
  19. Kabupaten Wonosobo dari Rp 1.712.500 naik menjadi Rp 1.859.000
  20. Kabupaten Kebumen dari Rp 1.686.000 naik menjadi Rp 1.835.000
  21. Kabupaten Banyumas dari Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000
  22. Kabupaten Cilacap dari Rp 1.989.058 naik menjadi Rp 2.158.327
  23. Kabupaten Banjarnegara dari Rp 1.610.000 naik menjadi Rp 1.748.000
  24. Kabupaten Temanggung dari Rp 1.682.027 naik menjadi Rp 1.825.200
  25. Kabupaten Batang dari Rp 1.900.000 naik menjadi Rp 2.061.700
  26. Kota Pekalongan dari Rp 1.906.922 naik menjadi Rp 2.072.000
  27. Kabupaten Pekalongan dari Rp 1.859.885 naik menjadi Rp 2.018.161
  28. Kabupaten Pemalang dari Rp 1.718.000 naik menjadi Rp 1.865.000
  29. Kota Tegal dari Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000
  30. Kabupaten Tegal dari Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000
  31. Kabupaten Blora dari Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000
         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: