Naik ke Penyidikan, Kasus Luhut Vs Haris Azhar Jalan Terus

Naik ke Penyidikan, Kasus Luhut Vs Haris Azhar Jalan Terus

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, ke tingkat penyidikan. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kasus itu naik ke tingkat penyidikan seusai penyidik melakukan gelar perkara. \"Kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan,\" kata Aulia di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1). Perwira menengah Polri itu mengatakan sebelum melakukan gelar perkara pihaknya terlebih dahulu telah berusaha menyelesaikan kasus itu dengan mediasi. Namun, upaya mediasi itu tak menemui titik temu. \"Kami upaya mediasi, tetapi enggak ketemu. Coba mediasi (lagi), tetapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar, tetapi enggak ketemu,\" kata Aulia. Polda Metro Jaya telah  menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Azhar. Pemeriksaan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), itu dijadwalkan pada 7 Februari 2022 mendatang. Sebelumnya, Haris Azhar sudah dua kali gagal memenuhi panggilan polisi dan menyerahkan surat permintaan penundaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sedianya Haris Azhar diperiksa pada Kamis (6/1), tetapi diminta dilakukan penundaan. \"Hari ini (Kamis, 6 Januari 2022, red) kami baru menerima surat dari kuasa hukum Haris atas nama Nurkholis minta penyidik tunda pemeriksaan,\" kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1). Haris Azhar, lanjut Zulpan, meminta penundaan pemeriksan lantaran ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. \"Alasan yang bersangkutan memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan hari ini,\" kata Zulpan. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: