Nasib Tragis Dua Kakak Beradik Pembobol Konter HP
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dua kakak beradik warga Kecamatan Kranggan Temanggung terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Temanggung. Keduanya terbukti melakukan tindakan pencurian di salah satu konter HP di wilayah Kecamatan Pringsurat. Wakapolres Temanggung AKP Ahmad Ghifar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Pringsurat Polres Temanggung ini, berawal dari laporan korban yang merasa konter HP-nya dibobol oleh pencuri. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan, hasilnya menunjukkan kepada dua tersangka, yakni GPS (18) dan HS (16). Keduanya merupakan kakak beradik dari Kecamatan Kranggan yang ditangkap di rumahnya. \"Mereka tinggal dalam satu rumah, keduanya adalah kakak beradik,\" jelasnya. Kapolsek Pringsurat AKP Marimin menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, ide untuk melakukan pencurian di konter HP di wilayah di Kecamatan Pringsurat berasal dari sang kakak yakni GPS. Ide tersebut, ditanggapi serius oleh HS, bahkan disetujui untuk melakukan pencurian di konter HP. Sebab kedua kakak beradik ini sedang membutuhkan uang cukup banyak untuk top up game online dan untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, GPS bersama HS dengan berboncengan sepeda motor pergi ke konter di daerah Kecamatan Pringsurat, GPS yang mengemudikan dan adik GPS membonceng. Sesampainya di depan konter yang dimaksud GPS turun dari sepeda motor kemudian mematikan lampu konter melalui saklar speedometer. \"Setelah lampu mati GPS turun dan berusaha merusak gembok pada pintu konter menggunakan linggis. Karena pintu tidak bisa dibuka kemudian GPS mencoba membuka pintu konter yang kecil. GPS memanggil adiknya untuk mencoba membuka pintu yang kecil tetapi sang adik tidak berhasil, sehingga GPS mencoba membuka pintu yang kecil dengan cara dibenggang. Setelah pintu berhasil dirusak adik GPS kemudian masuk ke dalam konter sedangkan GPS menunggu sambil mengamati situasi sekitar konter dari belakang musala yang ada di seberang konter sambil membuang gembok di belakang musala,\" rincinya. Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sejumlah HP dari berbagai merek dan jenis, ratusan voucher paket data dari berbagai provider, televisi, mikropone, wireless, sejumlah doosbook HP. \"Selain itu juga kami amankan sebuah linggis kecil terbuat dari besi ukuran panjang 26 cm, sebuah besi runcing di salah satu sisi ukuran panjang 15 cm dan satu unit sepeda motor merk HONDA GENIO plat nomor terpasang AA 6376 DY warna merah hitam. Barang bukti ini yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya,\" terangnya. Menurutnya, total kerugian yang dialami korban kurang lebih sebanyak Rp70 juta, termasuk uang tabungan sebanyak Rp7.5 juta yang digasak tersangka. Karena terbukti melakukan tindak pencurian, tersangka GPS dijerat dengan KUHP sedangkan HS dengan UU Perlindungan anak. \"Tersangka GPS dijerat 363 diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan HSA dijerat dengan undang-undang anak,\" kata dia. Tersangka GPS mengaku terpaksa mencuri karena harus mencukupi kebutuhan hidup seperti membayar uang kos, makan dan biaya sekolah dirinya dan adiknya. Ia juga mengaku sebelumnya pernah mencuri di Secang, Pingit dan Temanggung, termasuk mencuri burung yang kemudian dijual untuk biaya makan dan top up game online. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: