Operasi Patuh Candi Disiplinkan Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan

Operasi Patuh Candi Disiplinkan Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Sinergitas Antar Fungsi di Jajaran Polres Magelang diterjunkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020, selama 14 hari, 23 Juli – 5 Agustus 2020. Dalam pelaksanaannya satuan tugas Polres didukung giat rutin fungsi kepolisian yang lainnya serta instansi terkait dengan mengedepankan giat satgas preemtif, preventif, gakkum. Kesempatan ini juga dengan didukung Satgas Banops dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dan terciptanya situasi kamseltibcarlantas serta pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang. “Sasaran operasi adalah Segala bentuk potensi gangguan (PG) , ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang berpotensi mengganggu kamseltibcarlantas serta pendisiplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang,” kata Kasat Lantas Polres Magelang Polda Jateng AKP Fadli SH, SIK, dalam Latihan Pra (Latpra) Ops Patuh Candi 2020 di aula Polres Magelang, Kamis (23/7/2020). Adapun target operasi sendiri diantaranya target kuantitatif satgas preemtif 40 %, satgas preventif 40 %, satgas gakkum 20 % dilaksanakan secara selektif prioritas dalam rangka menurunnya titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan laka lantas sesuai dengan karakteristik wilayah masing – masing (tematik). \"Serta tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara preemtif, preventif, dan persuasif juga humanis,\" jelasnya. Sedangkan kualitatif meliputi orang, benda, tempat, dan giat yang berpotensi menyebabkan laka lantas dan pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas. Baca Juga Terapkan Protokol Kesehatan, Kantor Layanan Publik Pemkot Magelang Segera Dipasang Pembatas Plastik “Penindakan pelanggar diutamakan terhadap tiga jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam hal UU Nomor 22 tahun 2009 diantaranya menggunakaan helm SNI, melawan arus dan kengkapan kendaraan,” tegasnya. Sementara Kapolres Magelang AKBP Roland A Purba, SIK, M. Si, melalui Kabag Ops Kompol Maryadi ketika memimpin Latpra ops menekankan dalam mencegah covid-19, personil dalam melaksanakan tugas dengan mempedomani protokol kesehatan. “Dengan adanya operasi ini diharapkan jumlah laka lantas dan jumlah korban laka lantas menurun dibanding dengan waktu diluar operasi, serta ada tanggapan positif dari masyarakat tentang pelaksanaan operasi patuh candi 2020 guna menciptakan situasi kamseltibcarlantas serta disiplin masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru terhadap pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Magelang,\" pungkas AKBP Roland.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: