Pembangunan Rest Area Dieng harus Dihentikan
WONOSOBO – Sebuah desakan untuk menghentikan pembangunan rest area di kawasan wisata Dataran Tinggi Dieng (Dieng Plateau) yang masuk Desa Dieng Wetan Kecamatan Kejajar Wonosobo disampaikan Komunitas Cagar Budaya (KCB) Banjarnegara belum lama ini (16/9). KCB meminta Pemkab Wonosobo untuk menghentikan pembangunan rest area di bekas Terminal Dieng karena ada temuan bebatuan yang diduga merupakan reruntuhan bangunan Candi Prau. Bebatuan cagar budaya ditemukan saat para pekerja menggali pondasi bangunan rest area selama sepekan terakhir. Hal itu ditanggapi Pembina Komunitas Cagar Budaya Banjarnegara, Heni Purwono, yang menyebutkan bahwa di kawasan Dieng sejak dulu banyak ditemukan batu cagar budaya. Batu-batu tersebut punya nilai sejarah karena merupakan bekas bangunan candi dan harus diselamatkan. \"Candi Prau adalah cagar budaya yang monumental, ada di buku History of Java-nya Thomas Raffles. Buku tersebut karya yang terpublikasikan secara internasional. Jadi menyedihkan kalau tidak bisa menemukan dan melestarikan batu Candi Prau,\" jelas Heni. Heni yang sehari-hari mengajar sebagai guru sejarah di SMA Sigaluh Banjarnegara ini mengaku sempat menangis melihat puluhan batu persegi penyusun candi berserakan dan di sebelahnya tampak ekskavator menderu-deru terus menggali lokasi pondasi. Menurutnya, warga bahkan pemerintah harus peduli dengan keberadaan benda cagar budaya. \"Tahun 1815, masih ada (dari foto peninggalan Belanda), utuh. Kenapa saat ini bekasnya tidak ada sama sekali? Jika dijarah atau dipakai warga, dengan kesadaran sejarah, saya yakin bila ada warga memiliki dan menyimpan bebatuan cagar budaya, harus sukarela mengembalikan,\" tambahnya. Menurut Heni, temuan batuan candi seharusnya menjadi informasi penting mengingat bisa mendasari temuan bebatuan Candi Prau. Bahkan menurut Heni, jika benar itu batu Candi Prau, maka tulisan Raffles bisa jadi benar. “Hanya dalam beberapa menit mempelajari tanah bebatuan Dieng, ditemukan bekas situs sejarah yang jumlahnya hampir 400 candi\" jelas Pengurus Pusat Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ini. Tuntutan utama KCB ialah menghentikan proses pembangunan rest area sehingga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Arkeologi (BALAR) bisa segera meneliti dan mengkaji hasil temuan itu. “Bahkan jika bebatuan terbukti batuan candi, maka pembangunan harus dibatalkan. Sebaliknya, jika temuan itu tidak bernilai sejarah pembangunan bisa dilanjutkan. Pembangunan rest area tidak harus di tempat tersebut, bisa di lokasi lain.Pembangunan di tempat cagar budaya melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010,\" terangnya. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudyaan (Dipartabud) Wonosobo One Andang Wardoyo yang per Selasa (17/9) dilantik sebagai Skretaris Daerah Wonosobo menyebut temuan bebatuan yang diduga merupakan benda cagar budaya sudah dilaporkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng dan Balai Arkeologi (BALAR) Yogyakarta. \"Hasil penelitian Tim BPCB Jateng dan BALAR Yogyakarta, temuan batu tersebut bukan struktur candi tapi batu pindahan dari tempat lain. Di tempat pembangunan rest area juga tidak ditemukan jejak bangunan cagar budaya. Hanya memang batuan tersebut perlu diiventarisasi dan diselamatkan,\" katanya. Menurut Kepala UPT komplek Candi Dieng, Aryadi Darwanto ketika dikonfirmasi tentang keberadaan candi Prau memang ada data yang menyebut bahwa candi tersebut pernah ada namun sejak berpuluh tahun lalu keberadaannya dipertanyakan. “Bisa jadi dulu memang ada tapi bisa jadi tidak di situ. Sebenarnya ada beberapa candi yang memang bisa dikatakan menghilang. Salah satunya candi Prau yang dari fotonya ada (arsip belanda) dan candi Parikesit yang ada di desa namun mungkin sudah banyak yang hilang. Ada pendaki (Prau) yang katanya melihat bagian candi juga. Ada catatan yang menyebut saat pembangunan jalan oleh pemerintah colonial, komplek candi itu juga terkena dampaknya atau tergusur dan bebatuan disimpan warga atau diurug untuk bangunan dan jalan,” pungkas Aryadi. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: