Pemindahan Ibu Kota Negara Diusulkan DItunda, DPR: Terkesan Dipaksakan dan Sangat Tergesa-gesa

Pemindahan Ibu Kota Negara Diusulkan DItunda, DPR: Terkesan Dipaksakan dan Sangat Tergesa-gesa

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Hamid Noor Yasin menyerukan agar pembahasan RUU IKN ditunda. Alasannya, pemindahan IKN membutuhkan anggaran yang sangat besar. Utang negara yang terus menumpuk membutuhkan perhatian pemerintah untuk segera melunasinya. “Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid19,\" kata Hamid dikutip Senin, 13 Desember 2021. Pemerintah hendaknya fokus saja pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, kata Hamid, dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN. Kata Hamid, kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya. Dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya dua hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar. \"Selain itu draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden,\" ungkap Hamid. Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan, ini berpotensi menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran pemindahan IKN. Di sinilah, ia menyerukan agar rencana pemindahan IKN harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: