Pemkot Magelang Cairkan Anggaran Rodanya Mas Bagia, Tahap Pertama untuk 3 Pokmas
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkot Magelang untuk pertama kalinya mencairkan dana Program Pemberdayaan Masyarakat Maju, Sehat, dan Bahagia (Rodanya Mas Bagia) kepada tiga kelompok masyarakat (pokmas). Didampingi Wakil Walikota M Mansyur, Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menyerahkan secara langsung dalam acara Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Pak Wali di Padepokan Kembang Setaman RW 02 Tidar Utara, akhir pekan lalu. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Magelang, M Yunus menjelaskan, tiga pokmas tersebut berasal dari Kelurahan Gelangan, yakni Pokmas Berkah dengan nilai kontrak Rp592.062.000 pencairan di bulan April sebesar Rp187.816.000 dan Pokmas Semangat dengan nilai kontrak Rp491.956.000 cair sebesar Rp190.914.000. Selanjutnya Pokmas Sukses Sejahtera dari Kelurahan Kedungsari dengan nilai kontrak Rp309.194.500 cair sebesar Rp84.110.000. Dia ingin menjadikan momentum pencairan dana ini sebagai awal yang baik untuk melangkah di tahun-tahun berikutnya. Dirinya juga bertekad untuk membangun kemandirian masyarakat Kota Magelang. ”Saya punya cita-cita Kota Magelang kedepan ada perubahan. Kebanyakan masyarakat bila hanya mengandalkan bantuan tidak akan keluar dari persoalan. Tapi kalau masyarakat nanti mandiri, pemerintah akan lebih baik dalam mengatur dan mengarahkan,” katanya. Dia pun mengajak masyarakat bisa berkolaborasi agar dana yang dikucurkan manfaatnya lebih terasa. Menurutnya, adanya perubahan diperlukan kekompakan semua pihak. ”Bicara tentang RW terdiri dari beberapa RT kalau sendiri-sendiri tidak kuat kalau Rp30 juta. Tapi kalau sudah bergabung menjadi proyek, nilainya bisa sampai Rp500 juta, itu baru nendang,” ujarnya. Sebagai informasi Rodanya Mas Bagia merupakan satu dari sembilan branding program unggulan Pemkot Magelang ini memberikan anggaran Rp30 juta pada setiap Rukun Tetangga (RT). Anggaran tersebut diberikan kepada pokmas. Jumlah pokmas di Kota Magelang ada 54 unit yang tersebar di 17 kelurahan. Satu pokmas merupakan gabungan dari sejumlah RT. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati mengatakan tiga pokmas bisa mencairkan dana Rodanya Mas Bagia setelah memenuhi persyaratan. Setiap pokmas harus menyusun proposal dan kerangka acuan kerja (KAK). Selanjutnya ada kontrak antara pokmas dengan Lurah setempat. ”Jika sudah ada kontrak, bisa mengajukan pencairan. Tahapannya per bulan, tidak langsung semua diserahkan di depan karena mereka dapat mengukur kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan,” jelasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: