Penangkapan 12 Bandar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia

Penangkapan 12 Bandar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia

 Kapolda Ancam Polisi  yang Terlibat Sebanyak 12 bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap di tujuh lokasi berbeda selama kurun waktu Juli-September 2019. Hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita 18 kilogram sabu dan 4.132 butir ekstasi dari tangan para pelaku. Para pelaku tersebut adalah HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP dan TWS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan 12 tersangka ini berawal dari laporan yang menyebut adanya seseorang bos narkoba yang punya beberapa agen di wilayah Jakarta. \"Ya, jadi penangkapan para tersangka pengedar sabu dan ekstasi ini berawal dari laporan masuk ke polisi adanya seseorang yang jadi bos atau pengendali. Dia kendalikan beberapa agennnya yang bisa edarkan narkotika itu,\" kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (11/9). \"Selain 12 tersangka ini, anggota juga masih memburu satu DPO berinisal X yang merupakan bos atau pemasok narkotika kepada para tersangka yang diamankan ini,\" sambung perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut. Argo mengatakan, jika para tersangka diketahui akan mengedarkan narkotika di sejumlah wilayah di Jakarta. Mereka ditangkap dalam proses pengembangan dari tujuh lokasi berbeda. Diterangkan Argo, berawal ketika polisi menangkap tersangka HW, F dan S di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara, pada tanggal 31 Juli 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti empat kilogram sabu yang dimasukkan dalam plastik merah dan plastik bening masing-masing berisi 400 gram. Selanjutnya, polisi meringkus tersangka RA di sebuah apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, pada tanggal 6 Agustus 2019. Dari tersangka RA, polisi berhasil temukan satu kilogram yang disembunyikan di lemari. \"Penangkapan kedua ini hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, dan merupakan jaringan pengedar narkoba juga yang ditangkap di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang disimpan di lemari,\" jelas Argo Dari dua lokasi penangkapan sebelumnya, polisi melakukan pengembangan hingga, pada tangggal 7 Agustus 2019, berhasil meringkus tersangka HP dan L dikawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sini, polisi menyita 3,36 kilogram sabu dan bahan baku membuat pil ekstasi. \"Pada tanggal 7 Agustus juga di tempat yang berbeda, unit 5 Ditresnarkoba menangkap dua tersangka HP dan BY alias L di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Barang buktinya 3,36 kilogram sabu dan bahan baku ekstasi yang disimpan di dalam kardus,\" papar Argo. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya, yakni E dan AY. Kedunya diamankan di sebuah SPBU di kawasan Sepong Utara, Tangerang Selatan, pada 8 Agustus 2019. \"Kedua tersangka mau mengambil barang dan ditangkap di SPBU di Serpong Utara dengan barang bukti 1 kilogram sabu,\" tambahnya. Pada 7 September 2019, polisi meringkus HW di sebuah mini market di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi kemudian menyita enam plastik sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi. Upaya petugas memberanguskan bandar narkoba itu berlanjut pada penangkapan tiga tersangka di tempat berbeda, pada 8 September 2019. Antara lain, RY dan YP di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan barang bukti 10 gram sabu, serta TWS di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 8 kg sabu. \"Jadi, perlu kami sampaikan para tersangka yang berhasil diringkus di lokasi berbeda ini tidak kenal satu dan lainnya. Dan modus peredaran narkotika jenis ini disebut sistem putus, artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas,\" imbuh Argo. Kini, atas perbuatannya para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengingatkan anggotanya untuk menjauhi narkoba, dan apabila ada yang terlibat, dia berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi anggota tersebut. \"Kemudian terkait narkoba, tidak ada anggota yang coba-coba menggunakan narkoba apalagi sebagai pengedar narkoba,\" kata Irjen Gatot saat Apel pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/9). Gatot meminta para pejabat utama di Polda Metro Jaya, para Kapolres hingga Kapolsek di jajaranya untuk mengawasi jajarannya. Gatot kembali menegaskan bahwa dia tidak akan mentolerir anggota yang kena narkoba. \"Mau nggak mau, suka nggak suka kita tindak dengan hukum. Apapun yang terlibat narkoba proses hukum pidana jangan main-main tolong sampaikan ke anggota, ke petugas kita semua di sini,\" tutur Gatot. (Mhf/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: