Penemuan Mayat Anak di Bejen Temanggung, Diduga Korban KDRT
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG - Dugaan sementara atas meninggalnya ALH (7) warga Desa/Kecamatan Bejen adalah sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sampai saat ini petugas Polres Temanggung masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kematian korban secara mendalam. Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, mayat korban ditemukan di salah satu kamar rumah korban. Saat ditemukan mayat sudah mulai mengering dan tinggal tulang saja. Sebelumnya korban diduga meninggal sekitar 4 bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang. Temuan tersebut lantas dilaporkan oleh warga kepada perangkat desa setempat. Kemudian kepala desa setempat melaporkan temuan mayat ini kepada petugas di Polsek Bejen. Petugas langsung menuju dan melakukan olah TKP. \"Olah TKP kami lakukan lebih mendalam, untuk mengetahui penyebab pasti dari meninggalnya korban,\" terang Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Selasa (18/5). Dari hasil olah TKP dan penyidikan terhadap empat orang yang diduga kuat mengetahui penyebab kematian korban, anak berinisial ALH (7) merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan. \"Pemeriksaan masih terus kami lakukan, untuk mengungkap penyebab pasti dari kematian korban,\" katanya. Benny menyebutkan sementara yang diamankan dalam kasus ini masih 4 orang, yakni berinisial M (merupakan ayah korban), kemudian S (ibu kandung korban), selain itu juga H dan B. \"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut,\" katanya. Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H dikenal sebagai orang pintar (dukun) yang kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi ALH yang diyakini pada saat itu nakal karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat. \"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara,\" katanya. Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: