Pengedar Obat Psikotropika asal Semarang Ditangkap di Salatiga

Pengedar Obat Psikotropika asal Semarang Ditangkap di Salatiga

MAGELANGEKSPRES.COM,SALATIGA- Jajaran Resnarkoba Polres Salatiga meringkus Aji Wahyu Priastama (26), warga Margorejo Timur Rt 04 RW 05, Kemijen, Kota Semarang lantaran menjual ratusan butir obat jenis psikotropika  tanpa ijin. Petugas juga mengamankan  barang bukti berupa 100 butir obat Alprazolm, 200 butir obat Riklona serta sarana yang digunakan untuk transaksi yaitu sebuah handphone dan sebuah mobil Toyota Avansa H 8923 YS. Dalam gelar perkara, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, pangungkapan peredaran obat-obatan jenis psikotropika ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. “ Kami mendapat laporan dari masyarakat,  bahwa ada pemuda yang menjual obat-obatan jenis psikotropika di depan sebuah mini market di daerah Blotongan. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya pelaku bisa kami tangkap. Menurut pengakuan tersangka baru sekali ini menjual psikotropika,” ujar Kapolres. Menurut Kapolres perbuatan tersangka melanggar Pasal 62 subsider pasal 60 ayat (2) UU Nomer 5 tahun 2007 tentang psikotropika. ” Tersngka terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya. Menurut pengakuan tersangka, obat yang ia jual hanya titipan dari temannya. Ia menjual satu strip isi 10 butir seharga Rp 1 juta. ” Saya tidak tahu kandungan obatnya apa, hanya disuruh teman untuk menemui konsumen di Blotongan. Saya juga baru kali ini melakukan dan transaksi dilakukan via whatshap,,” katanya. (deb/jan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: