Penggunaan Tekonologi Informasi Di Pesta Demokrasi
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Uji coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 mulai di uji coba. Lembaga penyelenggara pemilu mengklaim, penggunaan tekonologi informasi dalam pesta demokrasi akan menjadi tonggak sejarah. Alasannya, penggunaan tekonoligi ini untuk pertama kalinya tahapan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra, sebelumnya KPU juga telah melaksanakan uji coba penggunaan Sirekap di kantor KPU RI, Depok, Bandung, Magelang, Medan dan Serdang Bedagai. “Semua peserta uji coba harus fokus dan konsentrasi dengan pengarahan teknis dan metodenya, karena keberhasilan Sirekap ini pertaruhan kredibilitas institusi,” ujar Ilham, lewat keterangan resminya, Minggu (25/10). Sementara itu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menegaskan pelaksanaan uji coba penggunaan Sirekap butuh dukungan penuh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tidak hanya bekerja secara biasa saja, tetapi harus bekerja lebih dari biasa. “Kenali dan jiwai Sirekap ini dengan baik. Cermati teknologi informasi sederhana ini untuk hasil rekapitulasi yang lebih baik dan selanjutnya nanti bisa disosialisasikan ke petugas KPPS,” tutur Evi saat memberikan pengarahan secara virtual kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Senada, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menjelaskan teknologi informasi dan perubahan-perubahan di dalamnya ini dimaksudkan sebagai penyederhanaan, sehingga proses rekapitulasi bisa lebih efisien. Hal ini harus bisa dikomunikasikan dengan baik kepada para petugas, pemilih, pengawas dan semua pihak di lapangan. Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Viryan yang hadir melalui virtual juga meminta semua peserta fokus pada optimalisasi penggunaan Sirekap, apabila ada keraguan dan persoalan, bisa diinventarisasi untuk disampaikan kepada pimpinan di KPU RI. “Mengingat jumlah peserta banyak, inventarisasi pertanyaan dan persoalan di KPU Kabupaten/Kota bisa dikoordinir oleh masing-masing KPU Provinsinya,” ujarnya. Terkait teknis pelaksanaan uji coba Sirekap, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap ini dapat diinstal di seluruh perangkat ponsel pintar semua merk, namun hanya yang berbasis android. Uji coba dilaksanakan untuk mendeteksi permasalahan yang mungkin muncul sebelum digunakan oleh pengguna akhir nanti. “Performance testing ini untuk memastikan kinerja aplikasi dapat berjalan di seluruh daerah yang berbeda-beda kondisinya. Usability testing untuk memastikan bahwa aplikasi mobile dapat dan mudah digunakan oleh satker,” tambahnya. Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyebut sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) bisa menjadi alat kontrol bagi publik untuk melihat hasil perolehan suara di TPS. Namun, e-rekap belum bisa menggantikan rekapitulasi berjenjang secara manual. “Kaitannya dengan undang-undang kan jelas. Rekapitulasi masih manual. Dugaan saya ini menjadi mekanisme kontrol publik,” ujar Abhan Dalam penerapan, lanjutnya, akan ada tantangan yang dihadapi KPU. Pertama, waktu rekapitulasi suara di tingkat TPS bertambah. Karena petugas harus mengambil foto formulir C1 untuk diunggah ke sistem e-rekap. Kedua, belajar dari Pemilu 2019, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) banyak yang kelelahan. “Tugas tambahan akan membuat kerja mereka lebih berat. Ini yang harus kita pikirkan dan carikan solusinya,” tandas Abhan. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: