Peralat ABG untuk Memeras, Polres Wonosobo Bekuk Komplotan Pemalak 

Peralat ABG untuk Memeras, Polres Wonosobo Bekuk Komplotan Pemalak 

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO - Jajaran Kepolisian Resort Wonosobo berhasil membekuk tiga orang  komplotan pemerasan di wilayah Kecamatan Watumalang. Mereka memperalat tiga anak dibawah umur untuk memancing korban. Bahkan dua diantaranya merupakan anak perempuan. Wakapolres Wonosobo, Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan, kasus ini terjadi di Kecamatan Watumalang pada Sabtu (20/06) lalu. Bermula pada saat korban yang merupakan seorang remaja laki-laki pergi ke Bukit Sembrani di Desa Krinjing. Korban berniat untuk menemui dua perempuan remaja berusia 14 dan 15 tahun yang sebelumnya dikenal melalui Facebook. Namun saat korban bersama dua gadis di bawah umur tersebut, katanya, tiba-tiba datang empat orang laki-laki menghampiri korban. Salah seorang di antaranya mengaku sebagai kakak dari salah seorang gadis ABG tersebut. Para pelaku kemudian menuduh korban telah melarikan dua gadis tersebut. \"Setelah korban bersama dua gadis tersebut, datang empat laki-laki yang kemudian menuduh korban telah membawa lari dua gadis yang sedang dalam pencarian keluarga,\" jelasnya. Lebih lanjut dikatakannya, berbekal tuduhan tersebut, para pelaku langsung mengancam akan melaporkan korban ke polisi, kepala desa serta orang tua dari dua gadis tersebut. \"Salah satu pelaku juga meminta uang ganti rugi karena selama melakukan pencarian, para pelaku menghabiskan Rp 2 juta. Tetapi karena korban tidak punya uang, maka korban  dipaksa menyerahkan hp miliknya,\" bebernya. Dalam kasus ini, Polres Wonosobo menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka di antaranya masih di bawah umur, terdiri dari dua gadis ABG yang menjadi umpan dan seorang yang ikut mendatangi korban. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya yang juga berperan mendatangi korban yakni M (26), S (25), dan C (27). \"Sesuai aturan, untuk 3 tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan. Untuk prosesnya kami mengikuti hukum untuk anak di bawah umur. Sementara untuk para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,\" pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: