Permendikbud No.19 Dinilai Janggal

Permendikbud No.19 Dinilai Janggal

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak, agar kebijakan yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk layanan pendidikan berbayar dievaluasi. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji meminta agar Permendikbud tersebut dievaluasi. Menurutnya, kebijakan ini sama saja melimpahkan tanggung jawab guru ke layanan pembelajaran daring berbayar. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler pasal 9A ayat 1 poin A, disebutkan dana BOS diperbolehkan untuk layanan pendidikan daring berbayar. \"Ini kebijakan yang aneh. Karena melimpahkan tanggung jawab guru ke layanan pembelajaran daring berbayar. Kalau dana BOS untuk membayar layanan daring berbayar, terus fungsi guru apa?,\" kata Ubaid, Selasa (21/4). Menurut Ubaid, jika menggunakan layanan pendidikan berbayar terkesan akan menunjukkan kelemahan kompetensi guru dalam membuat pembelajaran berbasiskan teknologi. \"Kebijakan ini harus dihentikan, karena tidak berorientasi pada kualitas,\" ujarnya. Untuk itu, Ubaid mendesak agar Permendikbud tersebut dievaluasi. Terlebih ia meminta agar semua pihak terkait turut mengawasi, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). \"Seperti kejadian dulu waktu diperbolehkannya guru memakai Lembar Kerja Siswa (LKS). Akibatnya, semuanya mengandalkan LKS dan guru tidak banyak berperan. Kemudian, kebijakan penggunaan LKS tersebut dilarang dan dikembalikan pembelajaran sepenuhnya kepada guru,\" terangnya. Senada, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim justru mencurigai bahwa pasal tersebut adalah pasal titipan dari para penyedia layanan pendidikan dalam jaringan (daring) berbayar. Menurutnya, pembelian layanan ini oleh sekolah sebenarnya sangat tidak diperlukan. \"Terpenting dalam pembelajaran daring adalah jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan tetap bisa dilakukan di dunia maya, dengan bantuan internet dan ketersediaan kuota data bukan layanan pendidikan berbayar,\" kata Ramli. Terlebih lagi, kata Ramli, sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah yang menggunakan dana BOS dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar. \"Tentu saja mudah dan sudah menjadi rahasia umum. Sistem cashback seperti pada proses pembelian buku-buku pelajaran sekolah tentu saja tidak susah dilakukan oleh para penyedia layanan pendidikan berbayar ini,\" terangnya. \"Apalagi, modal mereka untuk menjalankan proses itu jauh lebih murah daripada buku cetak. Jangan sampai terjadi sekolah-sekolah kita mampu membeli layanan pendidikan berbayar ini, tapi justru tidak mampu membayar guru-guru honorer mereka,\" sambungnya. Untuk itu, Ramli meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Inspektorat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penerapan Permendikbud tersebut. Terutama terkait untuk pembayaran layanan pendidikan daring. \"Kami dari ikatan guru Indonesia sangat menginginkan maksimalisasi proses pembelajaran langsung dari guru dengan siswa tetap menjadi prioritas pemerintah meskipun harus melalui dunia maya,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: