Pertamina Jual Premium Melebihi Harga Eceran

Pertamina Jual Premium Melebihi Harga Eceran

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberi penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengenai kelebihan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, kelebihan harga jual tersebut disebabkan penetapan formula harga BBM baru oleh pemerintah pada awal 2019. Yang dimaksud formula harga BBM, yakni merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan pada 2 April 2019. \"Ini terjadi karena formula baru yang tetapkan pemerintah pada awal tahun,\" kata Fajriyah, di Jakarta, kemarin (19/9). Atas dasar acuan formula baru itu, maka harga Premium pada bulan tertentu lebih rendah dibanding yang dijual Pertamina. \"Sehingga ada bulan-bulan tertentu yang nilai formulanya lebih kecil dari harga jual eceran,\" tuturnya. Adapun formula baru tersebut sebagai berikut, Formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00 per liter. Sebelumnya BPK menemukan perusahaan pelat merah itu telah menjual Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Premium di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Penjualan BBM Premium itu di wilayah Jamali. Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, Pertamina memperoleh kelebihan penerimaan sebesar Rp234,82 miliar atas penjualan Premium di wilayah Jamali. Kelebihan penerimaan tersebut karena adanya harga jual yang di atas yang ditetapkan pemerintah. Akibat dari kelebihan harga jual, maka konsumen di wilayah Jamali membeli JBKP Premium lebih tinggi Rp 100 per liter dari harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah. Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Direksi Pertamina agar menyetorkan kelebihan penerimaan atas penjualan JBKP Premium di wilayah Jamali sebesar Rp234,82 miliar ke kas negara. Selain temuan atas penjualan Premium, dalam IHPS I Tahun 2019 juga menemukan kekurangan penerimaan Pertamina atas penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah tahun 2018 sebesar Rp 243,67 miliar tidak termasuk PPN atau sebesar Rp 268,04 miliar termasuk PPN. Atas temuan tersebut, BPK meminta direksi Pertamina agar berkoordinasi dengan menteri keuangan, menteri ESDM dan menteri BUMN, terkait kebijakan pengaturan kekurangan penerimaan dalam kegiatan penyaluran JBT Minyak Tanah tahun 2018 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: