Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo

MAGELANGEKSPRES.COM, BOYOLALI - Kasus perahu terbalik yang menewaskan sembilan orang di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah memasuki babak baru. Polisi menetapkan pemilik kapal dan nakhoda sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka GTS (13) yang merupakan nakhoda dan Kardiyono (52) sebagai pemilik kapal. Keduanya merupakan warga Dukuh Bulu, desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali. Penetapan ini dilakukan polisi setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara. “Menetapkan dua tersangka, GTS selaku juru mudi perahu dan Kardiyo pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako,\" kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021). Polisi sebelumnya telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi ini berasal dari kedua tersangka, pengurus karang taruna dan sejumlah perangkat desa, dan korban selamat. Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Kapolres mengungkapkan bahwa perahu tersebut yang ditumpangi over load over kapasitas. \"Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, keterangan dari korban penumpang yang selamat, tidak ada yang melakukan selfi/swafoto, penumpang di bagian depan berdiri karena panik air mulai masuk ke dalam perahu\", katanya “Kami sudah melayangkan surat pemanggilan agar kedua tersangka mendatangi Mapolres Boyolali pada Kamis (20/5/2021),” imbuh Kapolres. Dikatakannya, dalam perkara ini GTS masih berstatus anak di bawah umur. Untuk penanganan perkaranya harus didampingi penasehat hukum dan Badan Pemasyarakatan (Bapas). Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah perahu motor warna putih berbahan fiberglass ukuran panjang 6,1 meter, lebar 1,8 meter, dan tinggi lambung 0,6 meter dengan mesin perahu merek Yamaha Enduro 25 PK, empat pasang sandal, 14 buah sandal, satu potong jaket jumper warna abu-abu, dan kerudung warna cokelat. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: