Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika di Magelang. Tersangka yang WNA Berdalih Tidak Paham Hukum di

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika di Magelang. Tersangka yang WNA Berdalih Tidak Paham Hukum di

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM  - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika oleh pria berkewarganegaraan asing, RWSS, yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021). Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya sebuah paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021). Petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamanya di Dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi sembilan lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 butir, sehingga jumlah total 90 butir. Empat lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir. “Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,” terang AKBP Sajarod. Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekat membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” tandas Kapolres Magelang. (cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: