Positif Covid Tak Gugurkan Cakada

Positif Covid Tak Gugurkan Cakada

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang terinfeksi COVID-19 sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, tetap bisa berkompetisi. Status positif Corona tidak menggugurkan kepesertaannya sebagai calon. \"Kalau ada calon kepala daerah sakit sebelum hari pemungutan suara, hal itu tidak membatalkan status pasangan calon. Mereka tetap bisa ikut kompetisi Pilkada,\" tegas Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (26/8). Namun, bagi calon yang terjangkit COVID-19, harus ada penyesuaian untuk berbagai kegiatan. Tujuannya agar tidak terjadi penularan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. ā€¯Tentunya harus mengikuti protokol kesehatan. Wajib isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit. Sangat mungkin kampanye tidak bisa diikuti oleh calon secara langsung,\" imbuhnya. Meski begitu, para calon kepala daerah yang positif COVID-19, masih bisa menyelenggarakan kampanye secara virtual alias online. Sebelumnya, KPU membahas revisi Peraturan KPU Nomor 6 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test COVID-19 bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Ini dilakukan setelah KPU memperoleh masukan dari sejumlah stake holder. Salah satunya IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Selain itu, KPU juga mengusulkan masker, hand sanitizer dan face shield (pelindung wajah) untuk dijadikan bahan atau alat peraga kampanye dalam Pilkada. \"Pemberian item sebagai peraga kampanye sudah disetujui dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri,\" imbuh Arief. Pada pemilu atau pilkada sebelumnya, bahan kampanye hanya berupa baju, topi dan stiker yang dibagikan calon kepala daerah pada pemilih. Namun, paa Pilkada Serentak 2020, ada penambahan bahan kampanye berupa alat-alat protokol kesehatan. \"Hal ini dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19,\" ucapnya. Untuk tema kampanye, visi dan misi calon kepala daerah diharapkan menyampaikan strategi perlawanan pada COVID-19. Awalnya, hal sempat diperdebatkan. Sebab, yang punya kemampuan membuat kebijakan adalah pemerintah. Artinya petahana memiliki kesempatan yang luas. Sementara, calon penantang yang bukan petahana, tentu tidak memiliki kemampuan kebijakan penanganan COVID-19. \"Jadi dikhawatirkan tidak fair dan tidak berimbang. Ini juga sudah KPU jelaskan. Kepentingan kita apa? Karena kita semua ingin pandemi menurun sehingga tanggal 9 Desember 2020 nanti dan masyarakat tidak takut untuk datang memilih di TPS,\" terangnya. Tema kampanye yang memasukkan strategi perlawanan COVID-19, lanjut Arief, secara prinsip sudah bisa diterima. \"Selanjutnya, secara teknis bagaimana menuangkannya. Sehingga semua pasangan calon dapat kesempatan dan perlakuan yang sama,\" urainya. Pada kesempatan itu, Arief juga menyebut 15 staf KPU yang sebelumnya positif COVID-19, telah sembuh. \"Sudah diambil tindakan lanjutan, isolasi mandiri dan pengobatan. Kemudian ada tes lanjutan. Sebanyak 15 orang tersebut sudah sembuh,\" tutur Arief. Untuk personel nya dari tingkat pusat sampai PPS dan PPDP, hingga saat ini dalam kondisi sehat. \"PPK PPS dan PPDP semua lengkap dalam kondisi sehat. Belum ada yang dilaporkan terinfeksi COVID-19,\" lanjutnya. Seluruh petugas ad-hoc yang bertugas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, juga dalam kondisi sehat. Tahapan yang mengharuskan interaksi tatap muka seperti verifikasi faktual calon perorangan serta pemeriksaan dan pencocokan data pemilih telah terlaksana dengan aman. Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus meminta KPU dan Bawaslu membuat aturan perinci terkait dengan peraturan mengenai kampanye daring dalam Pilkada Serentak 2020. \"Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,\" kata Guspardi di Jakarta, Rabu (26/8). Apabila tidak segera dibuat aturan dan pengawasan terkait dengan kampanye daring, kampanye akan terus terjadi hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020. Hal itu, lanjutnya, harus diatur. Tujuannya agar tidak merugikan para calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020. \"Jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban,\" terangnya. Seperti diketahui, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara online di tengah pandemi COVID-19. Anggota KPU RI Viryan Azis mengatakan kondisi pandemi membuat KPU memutuskan mengefektifkan kampanye melalui media online. Viryan menjelaskan KPU mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari. Yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, kampanye di media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari. Mulai 5 November hingga 5 Desember 2020.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: