PPDB Zonasi Dibuat Perpres
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemerintah menilai penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi pada umumnya berjalan dengan baik. Untuk itu sistem ini nantinya tidak lagi menggunakan peraturan menteri (Permen). Akan tetapi menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy mengatakan penerapan sistem zonasi PPDB dalam waktu dekat akan menjadi Perpres. \"Jadi bukan hanya Peraturan Menteri. Termasuk di dalamnya mengatur redistribusi dan relokasi guru dalam rangka pemerataan tenaga guru. Kita juga bisa memotret kebutuhan guru yang kurang,\" katanya. Diakuinya, penerapan sistem zonasi pada umumnya berjalan lancar. Meskipun masih ada sejumlah kendala di lapangan. \"Sistem zonasi secara umum lancar, kalau ada masalah di lapangan satu atau dua pastilah,\" katanya, Kamis (1/8). Dikatakannya, hikmah dari adanya penerapan zonasi adalah banyak pemerintah daerah yang bisa memenuhi layanan konstitusi bahwa pendidikan merupakan layanan dasar untuk masyarakat. \"Selama ini banyak yang belum memenuhi layanan konstitusi ini. Dengan dipenuhi artinya wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya,\" katanya. Dengan adanya kebijakan zonasi, menurutnya, dapat diketahui banyak daerah yang tidak memenuhi amanah konstitusi itu. \"Tugasnya sekarang adalah percepatan pembangunan sekolah baru, kalau memang belum ada. Selain itu juga relokasi kalau tempatnya tidak tepat, tidak sesuai dengan sebaran penduduk,\" katanya. Mengenai rotasi guru sesuai zonasi, dia mengatakan akan segera diterapkan tahun depan. Penerapannya hanya akan dilakukan sesuai zona sekolah. \"Enggak sampai kota atau provinsi lain. Nanti kita lihat dulu, kecuali terpaksa. Sementara rotasi hanya dalam zona saja. Maka saya minta guru tidak usah khawatir kalau jauh,\" kata. Dia memperkirakan rotasi akan dilakukan setiap enam tahun sekali untuk tingkat SD. Sedangkan jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan empat tahun sekali. \"Guru kalau menurut ASN kan periode rotasinya empat tahun. Kalau SD enam tahun, karena desain kurikulum SD itu guru mengajar mulai siswa kelas satu sampai mengantar anak tamat kelas enam,\" katanya. Ia mengatakan selama kurun waktu itu guru tidak boleh diganti. Berbeda dengan SD, dikatakannya, untuk tingkat SMP, SMA/SMK maksimal empat tahun. \"Bedanya kalau guru SD kan sebagai guru kelas, kalau SMP, SMA/SMK memegang mata pelajaran. Pengalaman di beberapa tempat kalau siswa SD digantikan oleh guru lain, misalnya karena kenaikan kelas, secara psikologis kurang baik untuk anak,\" katanya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: