PPDI Tak Terima Siltap Staf Dihapus, Geruduk DPRD Tuntut Revisi Perbup

PPDI Tak Terima Siltap Staf Dihapus, Geruduk DPRD Tuntut Revisi Perbup

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Perwakilan perangkat desa se Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo menuntut agar Perbub nomor 38 tahun 2019 direvisi. Pasalnya, imbas dari terbitnya Perbup tersebut, staf perangkat desa terancam tidak lagi menerima Penghasilan Tetap (Siltap). Tuntutan tersebut disampaikan saat puluhan anggota PPDI melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Rabu (27/11) di ruang pertemuan gedung alat kelengkapan DPRD. Perwakilan perangkat dipimpin langsung oleh Ketua PPDI sedangkan dari pihak DPRD diterima oleh Ketua Komisi I didampingi oleh anggota Komisi I yang lain. \"Peraturan Bupati jelas-jelas tidak berpihak kepada perangkat desa. Perbub tersebut menghilangkan status kepegawaian perangkat desa, yang awalnya perangkat desa kok disebut sebagai staf,” kata Ketua PPDI Purworejo, Abdul Aziz. Aziz menambahkan jika hal tersebut dibiarkan maka para perangkat desa yang akibat Perbub tersebut menjadi staf tidak akan menerima gaji seperti apa yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Baca juga Pencurian di Wonosobo Semakin Nekad, Pelaku Pecah Kaca Mobil, Gasak Uang dan Laptop “Nah disitu staf tidak akan menerima Siltap , seharusnya staf tersebut yang berawal dari perangkat desa masih tetap menerima Siltap sesuai perundangan PP no 11, jadi kita lihat bahwa ada ketidaksinkronan antara Perbub dan Perda maupun PP,” ucapnya. Lanjutnya, akibat dari SOTK tahun 2017 maka ada beberapa orang perangkat yang tidak mempunyai tempat di struktur desa. Di Purworejo yng terkena dampak dari SOTK dan Perbub nomer 38 tahun 2019 sebanyak 188 orang. “Karena ada dampak dari SOTK tahun 2017 ada temen-temen perangkat yang akhirnya menjadi staf karena tidak ada tempat untuk Kasi, Kaur, maupun Kadus. Di sinilah yang akan kami perjuangkan dampak dari SOTK tersebut,” ucapnya Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo Eko Januar Susanto mengungkapkan pihaknya dalam pertemuan tersebut merekomendasikan beberapa point yang nantinya akan segeraè ditindaklanjuti. “Harapannya ke depan terkait optimalisasi fungsi dari staf perangkat desa tidak terganggu karena adanya rasionalisasi Siltap, yang kedua DPRD telah menyepakati di mekanisme anggaran 2020, yang awalnya diajukan oleh eksekutif 0 rupiah untuk staf perangkat desa, dan tadi malam sudah kita bahas akan kita alokasikan Rp 1,2 juta per bulan untuk Siltap staf perangkat desa,” jelasnya Baca Juga Diduga Ada Kecurangan, Tiga Kandidat di Madyocondoro, Magelang Tolak Hasil Pilkades Saat audiensi yang dilakukan di ruang rapat gedung DPDR Purworejo tersebut, komisi satu merekomendasikan kepada eksekutif untuk meninjau ulang peraturan bupati nomer 38 tahun 2019 terkait dengan penggunaan alokasi dana desa. Sementara itu Iwan, salah satu juru bicara PPDI mengatakan apabila tuntutan tidak di penuhi pihaknya akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi. “Ini saya pegang komitmen DPRD, mohon nanti Pak Ketua Umum catatan rapat hari ini diminta Pak, janji Ketua DPRD tidak ditunaikan dan Komisi 1 tidak memperjungkan komitmen ini kita akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi,” ucapnya. (luk)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: