PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Desember

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Desember

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah. Durasinya dua minggu. Yaitu mulai 23 November hingga 6 Desember 2021. “Khusus di luar Jawa dan Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember. Untuk dua minggu,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/11). Menurutnya, secara keseluruhan, kasus aktif sebanyak 8.126 atau 0,19 persen dari total kasus. Angka ini sudah turun dibanding puncaknya yang hampir 98,58 persen. Kasus harian sebesar 365 kasus dalam tujuh hari. Data per 21 November 2021 sebanyak 314 kasus di luar Jawa dan Bali sebesar 31,53 persen atau 99 kasus. Sedangkan Jawa dan Bali 215 kasus. \"Dalam hal ini, luar Jawa dan Bali kasus aktifnya ada 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional sebesar 8.126. Kasus kematian itu case fatality rate-nya 3,12 persen dan kesembuhan 96,57 persen,” imbuhnya. Dari sisi konfirmasi mingguan, beberapa provinsi naik. Yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) 77 kasus, Kalimantan Barat 43 kasus, Riau 16 kasus, Bangka Belitung 15 kasus dan Sulawesi Utara enam kasus. Dari segi pulau, Sumatera memiliki recovery rate 96,2 persen dengan fatality rate 3,58 persen. Kemudian, Nusa Tenggara memiliki recovery rate 97,41 persen dengan fatality rate 2,35 persen. \"Lalu Kalimantan memiliki recovery rate 96,75 persen dengan fatality rate 3,17 persen. Selanjunya ntuk Sulawesi recovery rate 97,22 persen dengan fatality rate 2,64 persen. Sementara Maluku dan Papua memiliki recovery rate 95,9 persen dengan fatality rate 1,75 persen,\" jelasnya. Dari 27 provinsi di luar Jawa dan Bali tidak ada provinsi yang berada di level 4 dan level 3. Sebanyak 20 provinsi di level 2 serta tujuh provinsi di level 1. Yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Di tingkat kabupaten dan kota, tercatat dua kabupaten di level 3. Yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao. Sementara 200 kabupaten dan kota di level 2 serta 184 kabupaten kota di level 1. Airlangga menambahkan penerapan level PPKM akan dilakukan berdasarkan dosis vaksinasi yakni yang kurang dari 50 persen dinaikkan 1 level. Dari hasil tersebut terdapat 109 kabupaten/kota di level 3. Lalu, 200 kabupaten/kota level 2 dan 77 kabupaten/kota di level 1.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: