Puan Maharani Minta Aparat Urai Tuntas dan Berantas Jaringan Mafia Tanah

Puan Maharani Minta Aparat Urai Tuntas dan Berantas Jaringan Mafia Tanah

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menyoroti isu soal mafia tanah yang sedang viral menjadi pembicaraan di ranah publik. Bahkan, Artis Nirina Zubir menjadi salah satu korbannya, dengan nilai aset hingga Rp17 miliar berhasil digasak mafia tanah. “Tanah adalah sumber penghidupan. Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas,\" ujar Puan, Jumat (19/11/2021). Puan menyebut, kejadian yang dialami Nirina Zubir tersebut hanyalah salah satu contoh kasus mafia tanah yang banyak dialami warga masyarakat. “Kasus Nirina Zubir harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya,” ujar Puan. . Ia meminta kepada aparat terkait untuk mengurai tuntas jaringan mafia tanah dan memberantasnya, meski hal itu tak mudah dan harus melibatkan banyak pihak. Terhadap pelaku mafia tanah, Puan minta agar diberikan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya supaya mereka jera!,” tegasnya. Puan berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak tegas apabila ada pegawainya yang terlibat dalam aksi mafia tanah. Sebab tak sedikit kasus-kasus perampasan tanah justru melibatkan oknum pemerintah. “Pecat apabila ada oknum Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Banyaknya kasus pertanahan juga menunjukkan belum maksimalnya tertib administrasi dalam pengelolaan BPN sehingga harus mendapat atensi yang lebih lagi,” pungkasnya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Satgas Antimafia Tanah Polri telah menangani sedikitnya 69 kasus mafia tanah sepanjang 2021. \"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,\" kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/11). Dedi mengatakan, 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I (satu). Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau \"restorative justice\" (RJ). Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. \"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,\" ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut. Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. Maraknya kasus mafia tanah juga menjadi atensi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk menindak tegas. Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah. Presiden juga meminta Polri tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah yang ada. Dan memastikan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang mem-\"backingi\" mafia tanah tersebut. Polri juga diminta agar dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: