Puluhan Desa di Temanggung Belum Laporkan Penggunaan Dana Desa
TEMANGGUNG – Puluhan desa di Kabupaten Temanggung hingga saat ini belum mengumpulkan laporan penggunaan Dana Desa tahap satu dan dua, sehingga menghambat pencairan di tahap tiga tahun 2019. Kasie Perencanaan dan Pembangunan (Dipermades) Kabupaten Temanggung Muhammad Arbai mengatakan, syarat untuk pencairan Dana Desa tahap tiga yakni salah satunya laporan penggunaan Dana Desa pada tahap satu dan dua. Sehingga ketika laporan tersebut belum dipenuhi maka dana desa tahap ke tiga belum bisa dicairkan. Desa yang menerima dana desa tahun ini yakni sebanyak 266 desa. Dari 266 desa tersebut masih ada sekitar 20 hingga 25 desa yang belum menyerahkan laporan fisik dana desa. “Memang kalau laporan soft filenya sudah diterima, tapi laporan hard filenya belum diterima, syaratnya laporan hard file semua sudah harus masuk dan disetujui,” terangnya. Selain itu, syarat pencairan dana desa tahap III telah ada penyerapan dana desa tahap I dan II sebesar 75 persen, dan melaporkan semua kegiatan dalam bentuk soft file dan laporan secara fisik pada Dipermades. Baca juga Tolak Penambangan Liar, Warga Wonosobo Blokir Akses Galian C Liar Setelah laporan disampaikan, pihaknya akan menyampaikan pada Dinas Pendapatan dan Pemeliharaan Aset Daerah (DPPKAD) untuk segera mengajukan pada bupati bahwa pencairan tahap I dan II telah berjalan baik. “Bupati akan segara mengajukan pada Kementerian Keuangan untuk pencairan tahap III, yakni sebesar 40 persen dari dana desa,” katanya. Diharapkan, pada akhir pertengahan Oktober semua laporan sudah rampung, untuk kemudian pada akhir Oktober bisa segera cair. Sehingga pembangunan di desa bisa berjalan lancar dan rampung. “Harapan kami sebelum pertengahan bulan ini desa-desa sudah menyetorkan semua laporannya, sehingga pencairan dana desa tahap tiga bisa segera dilakukan,” harapnya. Arbai menjelaskan, pada tahun 2019 ini dana desa yang diterima oleh 266 desa yang ada di Temanggung yakni Rp241, 94 miliar yang akan dibagikan sesuai dengan luasan desa dan jumlah penduduk yang ada. “Besaran yang diterima tidak akan sama, disesuaikan dengan luasan desa itu sendiri,” terangnya. Pencairan dana desa sendiri dilakukan sebanyak tiga tahap yakni tahap I, dana desa yang dikucurkan sebesar 20 persen atau Rp48,388 miliar. Tahap II dan III masing-masing sebesar 40 persen atau sekitar Rp 96,77 miliar. “Secara keseluruhan penyerapan dana desa dari tahap I dan II sudah 77 persen, hanya tinggal laporan fisik dari beberapa desa yang belum masuk,” katanya. Dari total dana desa yang diterima yakni sebanyak Rp241,94 miliar, dana Rp4,01 miliar di antaranya adalah dana afirmasi. Dana arifmasi ini diperuntukan khusus bagi desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang jumlahnya ada 18 Desa. “Dana arifmasi ini akan dibagikan kepada 18 desa itu, masing-masing desa mendapat Rp211,28 juta, kecuali Desa Petarangan Kecamatan Kledung yang mendapat dua kali lipat dari desa lainnya karena sangat miskin,” katanya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: