Purworejo Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

Purworejo Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk penggunaan Dana Desa terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM pada Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Purworejo membahas tindak lanjut Instruski Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, di ruang Bagelen, kemarin. Rapat dihadiri Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, unsur Forkopimda dan anggota Satgas Covid-19. Lebih lanjut Bupati mengatakan upaya penanganan pandemi Covid-19 dilakukan dengan segala cara dan anggaran yang besar. Namun penggunaan anggaran untuk Covid-19 juga harus melihat urgensinya dan perlu koordinasi dengan berbagai pihat terkait. “Jangan sampai salah, karena akan merepotkan kita di kemudian hari,” katanya. Bupati mengakui bahwa semua pihak gagap menghadapi Covid-19 yang seperti hantu. Tidak mudah menangani masalah ini, karena merupakan virus yang tidak terdeteksi sebelumnya. Dikatakan bahwa sebenarnya Purworejo bukan termasuk zona sasaran PPKM berbasis mikro, karena statusnya orange. Dari 494 desa kelurahan, 364 diantaranya masuk zona hijau. “Sehingga saya katakan bahwa kita masih aman, namun harus tetap melakukan 3T tracing, testing maupun treatment,” tandasnya. Terkait dengan vaksinasi Covid-19, Bupati meminta agar dilakukan sosialisasi secara massif agar masyarakat siap dan rela divaksin. “Saya mendengar ada yang tidak mau divaksin, karena khawatir jangan-jangan dimasuki covid, sehingga yang sehat jadi sakit,” ungkapnya. Dari hasil rakor tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 443/811/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Isinya antara lain PPKM Mikro dilaksanakan tanggal 9-22 Februari 2021, dengan evaluasi secara dinamis. Pemberlakuan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan kondisi epiemiologi berdasarkan peta risiko epidemiologi desa/kelurahan. Selain itu juga pembentukan atau pengaktifan kembali posko di desa/kelurahan dan kecamatan secara berjenjang menggunakan struktur satgas Jogo Tonggo dan satgas Covid-19 yang telah dibentuk selama ini. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: