RAPBD Wonosobo 2020 Defisit  Rp117,5 Miliar

RAPBD Wonosobo 2020 Defisit  Rp117,5 Miliar

WONOSOBO- Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Wonosobo mengalami defisit sebesar Rp117,5 miliar. RAPBD tahun 2020  pendapatan daerah direncanakan sejumlah Rp1,9 triliyun dan belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sejumlah Rp2 triliun lebih. Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo mengemukakan, belanja daerah yang wajib dipenuhi pada RAPBD 2020 sesuai dengan KUA PPAS 2020. Antara lain penyelenggaraan pilkada, penyelesaian pembangunan Pasar Induk, penyelesaian pembangunan Pasar Sapuran, pembangunan stadion, pembayaran Jaminan kesehatan Nasional, peningkatan infrastruktur jalan untuk penguatan daya saing daerah serta kenaikan penghasilan tetap kades dan perangkat desa “Jadi ada sejumlah belanja daerah yang wajib dipenuhi, merujuk pada KUA PPAS yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu,” katanya saat membacakan penjelasan RAPBD tahun 2020 pada rapat paripurna kemarin. Menurutnya, selisih antara rencana pendapatan daerah dan rencana belanja daerah tahun 2020 menimbulkan defisit anggaran sejumlah Rp.117.597.479.656,00.  Sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, defisit anggaran tersebut akan ditutup dengan rencana pembiayaan daerah. “Sesuai daengan aturan, defisit akan ditutup dengan pembiayaan daerah,” katanya Dijelaskan, bahwa pembiayaan daerah dalam rencana APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020, terdiri dari, penerimaan pembiayaan sejumlah Rp132.532.479.656,00 yang bersumber dari prediksi penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun 2019 Rp107.532.479.656,00 dan pencairan dana cadangan Rp25.000.000.000. Kemudian pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp14.935.000.000 yang direncanakan untuk penyertaan modal daerah. Serta Pembiayaan Netto untuk menutup defisit anggaran dalam APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp117.597.479.656. “Kita berharap segera  dilakukan pembahasan terhadap materi rencana APBD Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan konsistensi antara e planning dan e budgeting,” pungkasnya. (gus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: