Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana dengan Racun Sianida oleh Dukun Pengganda Uang, Digelar Sebanyak 47 Ad

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana dengan Racun Sianida oleh Dukun Pengganda Uang, Digelar Sebanyak 47 Ad

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Sebanyak 47 adegan rekonstruksi (adegan ulang) kasus tindak pidana pembunuhan berantai dengan racun sianida oleh dukun pengganda uang, IS (57), diperagakan. Rekonstruksi digelar oleh Satreskrim di halaman belakang Mapolres Magelang, Kamis (25/11/2021). Dalam rekonstruksi terdapat 47 adegan untuk tiga kasus kejadian dengan jumlah korban empat orang. Pada adegan ke-10 tampak tersangka IS, warga Sutopati Kajoran Kabupaten Magelang, memperagakan bagaimana cara mencampur potassium dengan air putih untuk para korbannya. Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK menjelaskan, bahwa secara keseluruhan pada rekonstruksi yang juga dihadiri oleh beberapa saksi ini diperagakan langsung oleh tersangka IS. “Sebanyak 47 adegan itu untuk tiga kasus kejadian di mana dua kasus terjadi pada tahun 2020 dengan korban dua orang. Kemudian satu kasus kejadian pada tahun 2021 dengan korban dua orang, jadi tiga kasus kejadian tersebut jumlah korban ada empat orang,” papar Sajarod. \"Rekontruksi Namun demikian Sajarod menegaskan rekontruksi ini lebih difokuskan pada kasus kejadian yang terakhir, mengingat terungkapnya kasus ini berawal dari kasus terakhir. Sementara itu pada kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan AM SIK menandaskan, bahwa tersangka dalam melakukan pencampuran obat potassium yang mengandung sianida dengan air putih terjadi pada adegan ke 10. “Pada adegan ke-10 bagaimana tersangka IS ini mencampur obat potassium dengan air putih,” terang Alfan. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Magelang Tata Hendrata menuturkan, dari rekontruksi ulang sudah tergambar jelas dugaan pembunuhan berencana. Mulai dari tersangka membeli Apotas (potasium sianida) di toko pertanian maupun saat korban meracik minuman dengan Apotas atau Potasium Sianida. \"Ini masih penyidikan, dari Kepolisian tim penyidik menyangkakan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa,\" tutur Tata. Rekonstruksi bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang terang mengenai peran dari tersangka, saksi dan korban. Selama kurang lebih satu jam rekonstruksi berlangsung dan pihak tersangka didampingi pengacara dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: