RKAS 2020 Harus Sesuai Juknis BOS
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta, satuan pendidikan (Sekolah) diminta segera menyesuaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ditengan kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa penyesuaian tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP), serta Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. \"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,\" kata Hamid, Senin (27/4). Hamid menjelaskan, merujuk pada Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, membolehkan dana digunakan untuk pembelian pulsa dalam rangka pembelajaran dari rumah, dan menggaji guru honorer. \"BOS juga bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, atau penunjang pencegahan virus korona (covid-19) lainnya,\" terangnya. Selain itu, kata Hamid, Kemendikbud juga memberi kebebasan kepala sekolah untuk besarannya sesuai dengan kebutuhan. Sebab, kepala sekolah yang mengetahui kebutuhannya. \"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” ujarnya. Hamid menyebut pencairan dana BOS sudah mencapai 99 persen. Sisanya, tinggal sekolah-sekolah yang berada di Indonesia bagian timur, sedang menunggu hasil verifikasi. \"Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua,\" ujarnya. Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4/2020) sudah mencapai 99%. \"Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua,\" terangnya Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan, kata Hamid, karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan. \"Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,\" ungkapnya. Hamid menambahkan, bahwa pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. \"Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan,\" terangnya. Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Hamid menegaskan bahwa pihknya yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya. Menurutnya, sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran. \"Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah,\" tuturnya. Ditambahkan Hamid, meski diberikan fleksibilitas, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako. Hal tersebut tidak tertulis di dalam Permendikbud yang baru. \"Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). (Dana BOS) Jangan dipakai untuk (membeli) sembako,\" imbuhnya. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, Wardani Sugiyanto menyatakan bahwa pihaknya adalah salah satu yang sudah melakukan penyesuain RKAS. Menurutnya, dana BOS tahap pertama ini dialihkan sekolah untuk pembelian pulsa kuota internet untuk guru menunjang pembelajaran via daring, dan gaji guru honorer. \"Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian,\" kata Wardani. \"Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap kedua,\" sambungnya. Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bandung, Jawa Barat, Suryana mengapresiasi kebijakan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa Pandemi Covid-19. Menrutnya, dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah. \"Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,\" kata Suryana. Suryana beserta jajarannya menyatakan siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. \"Eksekusinya akan segera dilakukan. Adapun Tenaga honorer yang dibayarkan honornya menggunakan dana BOS adalah yang sudah tercantum di data pokok pendidikan (dapodik),\" terangnya. \"Saat ini dana BOS tahap 1 sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan. Untuk guru honorer bisa dibayarkan di bulan April,\" imbuhnya. Menurut Suryana, dengan kondisi darurat Covid-19 saat ini, sekolah harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. \"Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,\" pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: